Diperiksa KPK, Mantan Sekjen DPR Ditanya soal Novanto

| 23 Nov 2017 19:40
Diperiksa KPK, Mantan Sekjen DPR Ditanya soal Novanto
Mantan Sekjen DPR, Nining Indra Shaleh, diperiksa KPK, Kamis (23/11/2017)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi untuk mengusut kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang menyeret Ketua DPR RI Setya Novanto. Salah satu saksi yang dipanggil KPK adalah Mantan Seketaris Jenderal DPR RI Nining Indra Shaleh

Menurut Nining, dalam pemeriksaan, penyidik bertanya soal administrasi. Nining bersaksi untuk tersangka Novanto.

"Hanya administrasi saja, tidak sampai 10, apalagi 20 pertanyaan," ungkap Nining, kepada awak media, di Gedung KPK, Kamis (23/11/2017).

Kepada penyidik, Nining menjelaskan bahwa Novanto akan tetap mendapat tunjangan sebagai anggota atau pimpinan DPR sebelum lengser seusai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kalau sebelum diberhentikan ya tetap harus (menerima gaji), sedangkan kalau diberhentikan sementara berhak menerima tunjangan-tunjangan. Tapi kalau sudah diberhentikan secara formal baru berhenti (gajinya)," ungkapnya.

Namun, Nining enggan berspekulasi terkait pembiayaan Novanto saat dirawat di rumah sakit.

"Kalau masalah ini tanya sama Sekjen yang sekarang. Karena saya sudah lama. Sudah pensiun," ujarnya.

Novanto saat ini sudah ditahan di Rutan KPK. Dia disangka mengatur korupsi dalam proyek e-KTP dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

 

Tags : setya novanto
Rekomendasi