Jokowi Usul Jual Separuh Pulau Kaltim untuk Biaya Pemindahan Ibu Kota Baru, Benarkah?

| 07 Sep 2021 07:31
Jokowi Usul Jual Separuh Pulau Kaltim untuk Biaya Pemindahan Ibu Kota Baru, Benarkah?
Presiden Jokowi (Foto: Antara)

ERA.id - Beredar informasi yang menyebut bahwa Presiden Jokowi mengusulkan untuk menjual separuh Pulau Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ibu kota negara baru.

Informasi itu diunggah oleh akun Facebook Rian Setiawan pada 2 September 2021 dengan narasi: "J0NG00ZZ TETAP J00NG00ZZ BB00NGG".

Ia juga mengunggah tangkapan layar berupa judul artikel dari reportaseIndonesia.com berjudul, "Perihal Pemindahan Ibukota, Jokowi: Kita Bisa Jual Separuh Dari Pulau Kaltim".

Berdasarkan penelusuran, dilansir laman turnbackhoax.id, faktanya di dalam artikel reportaseindonesia tidak terdapat penjelasan bahwa Presiden Jokowi bakal menjual separuh Kaltim untuk pemindahan ibu kota. 

Isi artikel itu menyebutkan bahwa Jokowi memang berencana menjual sebagian lahan ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim. Namun, lahan yang dijual hanya seluas 30 ribu hektare. Langkah itu diambil karena lahan seluas 180 ribu hektare yang diperuntukkan bagi ibu kota baru terlalu luas.

Melansir dari artikel iNews.id berjudul "Biayai Pemindahan Ibu Kota Rp466 T, Jokowi Usul Jual Tanah Negara di Kaltim" yang dimuat pada 4 September 2019. Dalam artikel itu disebutkan bahwa lahan yang akan digunakan untuk ibu kota pada tahap awal hanya seluas 40 ribu hektare.

Sementara lahan yang akan digunakan untuk pengembangan ibu kota dalam jangka panjang seluas 110 ribu hektare. Karena itu, sisanya yang seluas 30 ribu hektare direncanakan untuk dijual.

Meskipun begitu, Jokowi menuturkan bahwa penjualan lahan tersebut dikhususkan untuk pembeli individu, bukan perusahaan, termasuk pengembang properti. Jokowi meyakini hasil penjualan tanah negara ini bakal cukup untuk membiayai pemindahan ibu kota.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pembelian tanah itu harus disertai dengan pembangunan minimal dua tahun setelah membeli. Jika lewat batas dua tahun, negara akan mengambil alih tanah melalui sebuah badan otoritas pengelola ibu kota baru.

Adapun dikutip dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, luas wilayah daratan Kaltim mencapai 127.267,52 kilometer persegi atau 12.734.692 hektare. 

Artinya, luas separuh Kaltim mencapai 6.367.346 hektare, jauh lebih besar dibandingkan luas lahan di ibu kota baru yang direncanakan untuk dijual, yakni 30 ribu hektare.

Rekomendasi