Perampokan 2 Toko Emas di Medan Terencana, Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun

| 16 Sep 2021 07:06
Perampokan 2 Toko Emas di Medan Terencana, Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun
Pengungkapan kasus perampokan dua toko emas di Medan (Muchlis Ariandi/era.id)

ERA.id - Lima perampok yang beraksi di siang bolong di toko emas Aulia Chan dan Masrul F, di Pasar Simpang Limun Jalan SM Raja Medan Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, dijerat hukuman penjara 12 tahun.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan kepada kelima pelaku yakni Hendrik Tampubolon, Paul Sitorus, Farrel, Prayogi Alias Bejo dan Dian dikenakan pasal berlapis.

"Pasal yang kita persangkakan kepada para tersangka adalah pasal 365 ayat (2) ke 4e dan 2e serta pasal 55, 56 KUHP, sebagaimana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Irjen Panca Putra saat Paparan, Rabu (15/9/2021).

Dikatakan Panca, hasil penyelidikan diketahui bahwa otak pelaku perampokan adalah Hendrik Tampubolon. Dia adalah pelaku kejahatan yang saat ini masih menjadi DPO Polda Riau.

Sejumlah kasus seperti pencurian dengan kekerasan menjadi kasus yang sering dilakukan pelaku.

"Hendrik ini sudah beberapa kali melakukan tindak pidana  antarprovinsi , baik di Sumut maupun di Riau dan DPO sampai sekarang masih ada dari Polda Riau yang kita terima, dan melakukan tindak pidana dengan modus pencurian dengan kekerasan," ujar Panca.

Dia menjelaskan, aksi perampokan dua toko emas itu merupakan rencana yang disusun oleh Hendrik Tampubolon. Sebelum melakukan aksi perampokan, tiga pelaku telah ia tugaskan memantau situasi di lokasi.

Pada hari yang ditentukan, empat pelaku yang menggunakan sepeda motor hasil curian itu dengan mudah menggondol emas dari dua toko.

"Sudah dipersiapkan dengan matang. HT sudah memetakan situasi di lokasi dengan menyuruh tiga orang ini melakukan observasi. Dia juga sudah menyiapkan tiga pucuk senjata. Sehingga kurang dari 8 menit mereka bisa merampok dua toko," ungkapnya.

Lima orang tersangka itu berhasil ditangkap di beberapa wilayah baik di Sumut maupun di Riau. Sementara otak pelaku Hendrik Tampubolon, ditembak petugas lantaran berupaya melawan saat dilakukan rekonstruksi.

"Otak pelaku adalah Hendrik Tampubolon (HT) yang saat dilakukan rekonstruksi di salah satu lokasi di Batangkuis melakukan perlawanan, sehingga ditembak dan tewas," pungkasnya.

Rekomendasi