Amin Santono Ditahan di Rutan KPK

| 06 May 2018 14:24
 Amin Santono Ditahan di Rutan KPK
Barang bukti logam mulia yang diduga terkait kasus suap di Kabupaten Sumedang. (Yohanes/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi XI DPR Agus Santono selama 20 hari di Rutan Cabang KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan ini dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia ditahan sejak Minggu (6/5/2019) pukul 02.00 WIB  setelah pemeriksaan awal.

Amin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus  dugaan suap proyek di Pemkab Sumedang. Dia terjerat operasi tangkap tangan bersama beberapa orang tersangka lainnya, yaitu Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast. Namun, ketiga tersangka lainnya akan ditempatkan kedalam Rutan Cabang KPK di Polres Jakarta Pusat.

Amin mendapatkan uang suap sebesar Rp500 juta yang merupakan commitment fee dua proyek di Pemkab Sumedang. Kedua proyek itu adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar. Serta, proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar.

"Diduga penerimaan total Rp500 juta merupakan bagian dari 7% commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp25 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

(Infografis Amin Santono/era.id)

Kemudian, uang tersebut dibagikan Ahmad Ghiast, seorang kontraktor dari Pemkab Sumedang Rp400 juta kepada Amin pada (4/5) kemarin. 

"Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. AG diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS," jelas Saut.

Baca Juga : Melihat Emas dan Uang Suap Amin Santono

Dalam operasi ini, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Di antaranya, logam mulia (emas) seberat 1,9 kg, uang Rp1.844.500.000, 63.000 dolar Singapura, dan 12.500 dolar AS. 

KPK resmi menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang. Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. 

Rekomendasi