Jakarta, era.id - Pimpinan DPR menanggapi serius hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono diduga menerima suap dari pembahasan APBN Perubahan 2018.
"Pimpinan DPR akan terus melanjutkan langkah-langkah pembenahan internal yang sedang berjalan, termasuk keterbukaan dalam pembahasan anggaran dan konsistensi menegakkan kode etik," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.
Menurut Bambang, pimpinan DPR bersama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sedang berupaya menegakkan kode etik anggota Dewan untuk kasus korupsi. Apalagi, hasil OTT menunjukkan bahwa modus dugaan korupsi penyuapan sama dengan kasus-kasus sebelumnya.
"Kasus OTT yang dilakukan KPK pada Jumat lalu, akan menjadi tambahan contoh kasus bagi pimpinan DPR dan menjadi masukan untuk merancang rumusan baru kode etik anggota Dewan," katanya.
Menurut Bambang , DPR akan membuat rumusan baru kode etik yang akan mengevaluasi dan membatasi interaksi anggota Dewan dengan para pihak yang memiliki kepentingan pada proyek-proyek dalam APBN.
Kalaupun interaksi itu dianggap sangat diperlukan, kata dia, hendaknya diagendakan secara terbuka oleh komisi terkait di DPR.
"Keterbukaan itu menjadi keharusan agar tidak mengundang kecurigaan dari pihak mana pun, termasuk institusi penegak hukum," katanya.
Baca Juga : Amin Santono Ditahan di Rutan KPK
Pimpinan DPR RI juga berharap setiap anggota Dewan menghindari atau mencegah pertemuan-pertemuan tertutup dengan para pihak yang terlibat langsung dalam proyek-proyek APBN. Politisi Partai Golkar ini menegaskan, sudah ada beberapa hasil OTT KPK yang menggambarkan keterlibatan anggota Dewan dalam kasus suap.
"Semua kasus itu hendaknya menjadi pembelajaran, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," katanya.
(Infografis Amin Santono/era.id)
Anggota DPR Amin Santono resmi jadi tersangka penyuapan. Uang suap sebesar Rp500 juta itu adalah bagian dari commitment fee dua proyek di Pemkab Sumedang. Kini, Amin ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
Kedua proyek itu adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar. Yang kedua adalah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar.
"Diduga penerimaan total Rp500 juta merupakan bagian dari 7% commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp25 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Baca Juga : Uang Suap Amin Santono dari Proyek di Sumedang
Kemudian, uang tersebut dibagikan Ahmad Ghiast, seorang kontraktor dari Pemkab Sumedang Rp400 juta kepada Amin pada (4/5) kemarin.
"Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. AG diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS," jelas Saut.
KPK resmi menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang. Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.