Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada seluruh jajaran di Kemenkeu untuk mengevaluasi dan meneliti kembali prosedur pengelolaan APBN, baik dari penyusunan, pembahasan, dan juga penetapan transfer daerah, baik itu yang berdasarkan formula maupun proposal.
Selain itu, Sri langsung mencopot Yaya Purnomo dari jabatan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukimanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Salah satu yang ditangkap dalam OTT KPK adalah pegawai kami yaitu seorang berinisial YP (Yaya Purnomo). Dengan adanya penangkapan, sudah terpenuhi dengan penangkapan dan kita sudah lakukan pemberhentian," sebut Sri dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Dr Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5) kemarin.
Sri kecewa dengan tindakan Yaya. Katanya, sekian lama pihaknya melakukan upaya transparansi kepada publik, namun masih ada oknum yang melihat kesempatan untuk menjadi makelar anggaran.
"Tertangkapnya YP merupakan suatu alarm kepada saya, kepada Kementerian Keuangan, ini membunyikan alarm yang sangat keras. Bahwa yang dilakukan YP adalah nyata merupakan suatu praktek makelar anggaran," ungkap Sri.
Baca Juga : OTT Anggota DPR, Terkait Urusan Anggaran
Oleh karena itu, Sri mendukung penuh upaya KPK dalam mengungkap lebih jauh kasus yang melibatkan Yaya, termasuk dugaan adanya sindikat dalam melakukan tindakan ini.
"Bahkan, saya ingin KPK bisa mengidentifikasi apakah dia bergerak sendiri atau merupakan sel dari sebuah organisasi dalam Kementerian Keuangan," kata Sri.
Baca Juga : Sri Mulyani Pecat Pegawai Kemenkeu yang Terjaring OTT
KPK pun mengapresiasi niat baik Sri Mulayani yang akan melakukan pembersihan secara serius di lingkungan Kemenkeu. Lembaga antirasuah ini meminta kinerja inspektorat jenderal kementerian itu bekerja lebih giat.
"Kalau mau bicara mengenai perbaikan sistemnya, saya kira Kemenkeu sudah menjalankan reformasi birokrasi dan bisa lebih intens untuk bekerja dan melihat ke dalam, melalui fungsi pengawasan yang dilakukan inspektorat jenderal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Ia juga menjelaskan, saat ini KPK terus menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam kasus korupsi tadi, baik dari kalangan Kemenkeu maupun DPR.
"Peta akan kami baca melalui penanganan perkara ini, namun, yang ditangani oleh KPK adalah tindak pidana korupsinya. Intinya kami akan buka fakta-fakta yang ada di sekitar ini karena kami duga hal-hal seperti ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Sehingga kami akan mengurai lebih jauh fakta-fakta lain," kata Febri.
Baca Juga : OTT Amin Santono Jadi Bahan Evaluasi DPR
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan politisi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang.
Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.