Kapolri Minta RUU Antiteroris Segera Diselesaikan

| 13 May 2018 18:55
Kapolri Minta RUU Antiteroris Segera Diselesaikan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Leo/era.id)
Surabaya, era.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta DPR tak menunda pembahasan revisi UU tentang Antiterorisme. Dia meminta bantuan DPR agar Polri bisa memiliki payung hukum yang tegas dalam menghadapi pelaku teror.

"Kita harapkan UU Antiterorisme segera direvisi, jangan terlalu lama, sudah satu tahun lebih ini tak segera diperbaiki," ujar Tito, Minggu (13/4/2018).

Kapolri menjelaskan sejumlah pasal yang belum direvisi, membuat Polri sulit bergerak. Terlebih untuk menindak organisasi teroris yang telah merencanakan aksi teror tapi belum melakukan eksekusi.

"Karena kita tau sel-sel mereka, tapi kita tak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi," kata dia.

 

Lebih lanjut Tito mengatakan saat ini, masih ada 500-an orang lagi yang baru saja pulang dari Suriah dan kembali ke Indonesia. Mereka berpotensi membuat ancaman teror. Tapi, karena belum ada payung hukumnya, Polri tidak bisa melakukan tindakan.

"Sebab, dalam undang-undang nomor 15 tahun 2003, kita akan bisa bertindak kalau mereka melakukan aksi," tambahnya.

Hingga pukul 17.00 WIB, korban tewas dari ledakan di tiga gereja di Surabaya sudah mencapai 13 orang dan 43 luka-luka. Dua jemaat gereja yang masih kecil, menjadi korban tewas. Belum lagi dua bocah yang  diajak pelaku bom bunuh diri meledakkan diri di Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro.

Rekomendasi