"Perppu itu menurut saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan RUU ini, ini sudah mau final, bahkan masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan. Tapi pemerintah yang menunda," katanya, di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Baca Juga : Masih Ada Harapan Berantas Radikalisme
Namun, Fadli menambahkan, Presiden Jokowi punya hak untuk mengeluarkan Perppu itu. Sehingga, dia tidak mempermasalahkan bila Perppu itu harus keluar.
"Tapi kalau nanti dia mau menyelenggarakan Perppu ya silakan itu haknya. Walaupun nanti kita harus nilai di DPR, pasti ada pro dan kontra lagi seperti apa Perppu-nya," jelasnya.
Dia menambahkan, aparat penegak hukum bisa menggunakan undang-undang sebelumnya sambil menunggu revisi tersebut rampung. Sehingga, payung hukum dalam penindakan kasus terorisme tetap ada.
"UU tentang anti-terorisme itu sudah ada, jadi bukan kekosongan (payung hukum), ada undang-undangnya. Yang sekarang ini RUU ini adalah revisi terhadap undang-undang yang sudah ada itu. Jadi payung hukum ada jelas. Cuma kan mereka (polisi) ingin suatu kewenangan yang lebih, termasuk melakukan preemtif action. Kalau begitu, orang bisa dicomot tanpa melalui proses pengadilan, itu kan ada pro dan kontra," tuutrnya.
(Infografis Presiden Jokowi akan segera keluarkan Perppu anti-terorisme/era.id)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk masalah terorisme. Sebab, revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003, hingga kini belum rampung. Undang-undang ini perlu dikebut karena Polisi butuh payung hukum dalam penindakan kasus terorisme.
"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang, ini belum segera dikeluarkan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Baca Juga : Membaca Sel Teroris Indonesia
Kemarin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta bantuan agar diberikan kewenangan lebih dalam penindakan pidana terorisme. Sebab, undang-undang yang sekarang tidak bisa membuat polisi menindak pelaku teror sebelum melakukan aksinya.
Padahal, polisi punya data tentang pelaku teror yang kapan saja bisa bertindak. Namun, dengan payung hukum yang ada, polisi tidak bisa melakukan apa-apa sampai tindakan pelaku teror itu terjadi.
"(Kewenagna) itu akan lebih mudah bagi kita. Kita mohon dukungan teman-teman DPR jangan terlalu (lama), korban sudah berjatuhkan, negara butuh power yang lebih," ujar dia.