ERA.id - Dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyatakan penyelenggara Reuni Akbar 212 tidak mendapat rida dari Allah.
Pernyataan ini disampaikan Ade Armando melalui video yang diunggah akun Youtube Cokro TV pada Kamis (2/12/2021) menyusul penyelenggara Reuni Akbar 212 yang tak kunjung mendapat izin dari kepolisian dan juga Masjid Az-Zikra di Sentul.
"Wahai pendukung Rizieq dan 212, Sudahlah kami tentu hormati hak kalian untuk melanjutkan perjuangan kalian menjadikan Indonesia negara terbelakang kami menjadi saksi kalian sudah bekerja mati-matian tapi sebagai Muslim kita harus percaya bahwa Allah akan melindungi dan membuka kemudahan bagi mereka yang berada di jalan yang benar," jelas Ade.
Dia pun menegaskan Allah tidak meridai penyelenggaraan reuni itu lantaran tidak berada di jalan yang benar.
Ade mengaku iba kepada panitia karena terus memperjuangkan reuni 212 dengan segala cara, namun tidak terwujud.
"Semula dengan gagah menyatakan akan ada Reuni Akbar 212 dua di Monas bahkan beredar seruan Rizieq Shihab agar umat membanjiri acara reuni alumni 212 dalam seruan yang beredar luas itu terpampang foto Rizieq dan momen Reuni Akbar di kawasan Monas kalian menyerukan agar umat Islam membuat baliho spanduk," tambah dia.
Sebelumnya, kegiatan Reuni 212 kembali direncanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya setelah pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan untuk menolak acara reuni 212, yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat pada Kamis (2/12/2021).
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut.
Apalagi kata Harun, saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses pidana massa yang nekat menggelar aksi reuni 212 tanpa izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jika memaksakan juga, maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.
Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggarnya, namun kekarantinaan juga.
"Di samping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggungjawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.
"Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tambah Zulpan.