Melihat fenomena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyediakan fasilitas tempat pelaporan masyarakat terkait konten-konten negatif tersebut. Sebab di saat terjadinya peristiwa besar, seperti rentetan aksi bom bunuh diri maka media sosial akan langsung dipenuhi beragam informasi dan konten baik itu gambar maupun video.
Belum lagi, informasi-informasi negatif terkait lokasi lain yang jadi target serangan teroris. Konten semacam itu bisa saja mengarah kepada aksi penyebaran teror di dunia maya.
Melalui aduankonten.id, Kemenkominfo akan menerima laporan konten-konten negatif di media sosial. Konten negatif itu bisa berita hoaks, radikal/terorisme, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran HAKI.
-
Life28 Jul 2024 13:27
Cara Mencegah Cyberbullying di Lingkungan Anak-anak