ERA.id - Beredar informasi yang menyebut bahwa putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ubedilah Badrun atas permintaan Bahar bin Smith.
Informasi itu pertama kali diunggah oleh kanal YouTube bernama BERITA TERKINI mengunggah video berjudul “BERITA TERKINI ~ TERNYATA DIBAYAR BAHAR SMITH!! UBEDILLAH AKUI SEMUANYA DISINI” pada 12 Januari 2022 dengan durasi 10 menit 23 detik.
Dalam Thumbnail video terlihat Ubedillah tengah di kantor polisi dan didampingi oleh pendakwah kontroversial, Bahar bin Smith dengan judul "FAKTA BARU TERUNGKAP!! DIBAYAR PULUHAN JUTA OLEH BAHAR".
Berdasarkan penelusuran, dilansir laman turnbackhoax.id, pada isi kesluruhan video yang diunggah tidak ada sama sekali pembahasan ataupun video terkait pernyataan Bahar bin Smith yang membayar Ubedillah puluhan juta rupiah untuk melaporkan Gibran ke KPK.
Isi video tersebut merujuk pada pelaporan Ubedillah Badrun terhadap Gibran Rakabunging dan Kaesang Pangarep ke KPK dengan dugaan KKN dan pencucian uang dari perusahaan pembakaran hutan yaitu PT SM.
Bahar Smith sendiri saat ini tengah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat atas kasus penyebaran berita bohong.
Sementara itu, klaim bahwa Bahar bin Smith membayar Ubedillah puluhan juta rupiah untuk melaporkan Gibran tidak ditemukan pada pemberitaan manapun berdasarkan pencarian google.