Dugaan kerugian bersumber dari perbedaan harga NJOP yang dihitung Pemprov DKI Jakarta dengan BPK RI.
"Tindak lanjut dari BPK yang ingin dilakukan yaitu dua, yang pertama memohon pengembalian dana Rp191 miliar, sebagai kelebihan bayar karena ini di atas nilai yang sudah ditetapkan BPK atau dibatalkan pembeliannya," kata Sandiaga, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).
Sandiaga menegaskan dia tidak akan melanjutkan pembangunan RS Sumber Waras sebelum permasalahan terkait legalitas dan urusan pembayarannya tuntas tanpa terindikasi masalah.
"Kami belum bisa menindaklanjuti pembangunan rumah sakitnya," ujar Sandiaga.
Sandiaga menyatakan, dia tidak ingin masalah Sumber Waras mengganjal upaya Pemprov DKI meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.
"Saya harap ini bisa cepat diselesaikan sesuai dengan road to WTP itu," ucap Sandiaga.