Kalau merujuk dari keterangan resmi website setkab.go.id, pimpinan Lembaga Non-Struktural (LNS) hingga non pegawai negeri sipil akan mendapat tunjangan hari raya (THR). Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 ini mulai berlaku sejak 23 Mei 2018.
"Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP, seperti dikutip era.id, Jumat (25/5/2018).
Berdasarkan PP yang diatur, pegawai non-struktural dengan pendidikan SD/SM/sederajat berhak mendapatkan THR Rp3.401.000 untuk mereka yang masa kerjanya maksimal selama 10 tahun. Sementara itu, pegawai yang masa kerjanya 10-20 tahun mendapat THR Rp3.682.000.
(Infografis/era.id)
Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Kendati besaran THR jadi lebih besar dari sebelumnya, ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, pimpinan dan pegawai LNS dilarang menerima lebih dari satu THR baik itu dana yang berasal dari APBN maupun APBD.
"Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS menerima lebih dari satu THR, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kutip era.id dari pasal 6 ayat 3 dalam PP 20 tahun 2018.