Pemerhati Penerbangan: Tak Ada Tindakan Tegas Penggertak Bom

| 29 May 2018 15:02
Pemerhati Penerbangan: Tak Ada Tindakan Tegas Penggertak Bom
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Pemerhati penerbangan Alvin Lie, merasa tak puas dengan proses hukum yang diberikan kepada penggertak bom di pesawat. Menurutnya Kementerian Perhubungan belum berhasil melakukan penindakan dari UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Karena Menteri Perhubungan lemah, tak mampu tegakkan amanat UU 1/ 2009. Sudah berulang kali diingatkan tentang pentingnya tindak tegas penggertak bom," Kicau Alvin di akun Twitternya @Alvinlie, seperti dikutip era.id, Selasa (29/5/2018).

Anggota Ombudsman itu juga merasa, jika penggertak bom di pesawat selalu lepas dari jeratan hukuman maupun proses pengadilan. Ia merasa candaan soal bom telah banyak merugikan.

"Selalu hanya diproses PPNS lalu dilepas, Tidak ada 1pun yg diproses sampai pengadilan, walau amanat UU sangat jelas dan tegas," lanjut Alvin.

Supaya kalian tahu, larangan candaan soal bom diatur dalam Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penyampaian informasi palsu soal bom yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda bisa dipidana penjara paling lama 8 tahun.

Peristiwa tersebut bermula saat penumpang Frantinus Nirigi (26) mengaku membawa bom di bungkusan yang tertinggal di pesawat pada Senin (25/5) pukul 18.50 WIB. Pesawat saat itu sudah dalam keadaan siap take off. Semua penumpang panik saat mengetahui ada bom di pesawat.

Salah seorang penumpang lalu membuka pintu pintu darurat dan keluar melalui sayap pesawat. Akibat kejadian tersebut, sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka-luka.

Rekomendasi