"Karena Menteri Perhubungan lemah, tak mampu tegakkan amanat UU 1/ 2009. Sudah berulang kali diingatkan tentang pentingnya tindak tegas penggertak bom," Kicau Alvin di akun Twitternya @Alvinlie, seperti dikutip era.id, Selasa (29/5/2018).
Anggota Ombudsman itu juga merasa, jika penggertak bom di pesawat selalu lepas dari jeratan hukuman maupun proses pengadilan. Ia merasa candaan soal bom telah banyak merugikan.
"Selalu hanya diproses PPNS lalu dilepas, Tidak ada 1pun yg diproses sampai pengadilan, walau amanat UU sangat jelas dan tegas," lanjut Alvin.
Rekomendasi