Panja RKUHP: Pasal Tipikor Tak Ganggu Kewenangan KPK

| 31 May 2018 18:47
Panja RKUHP: Pasal Tipikor Tak Ganggu Kewenangan KPK
Anggota Panja RKUHP Arsul Sani. (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Anggota panitia kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Arsul Sani meminta KPK tidak perlu khawatir terkait pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk direvisi KUHP. 

Menurut Arsul, pasal tersebut sama sekali tidak menyentuh kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi. Dia juga membantah bila pasal tersebut bertujuan melemahkan KPK.

"Revisi KUHP kan rancangan UU hukum pidana materiel jadi tentu kalau disahkan tidak bicara kewenangan kelembagaan. Maka saya tidak sepakat kalau itu dianggap melemahkan," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018). 

Arsul menjelaskan, meski pidana korupsi diatur khusus di revisi KUHP, UU Tipikor tetap berlaku. Artinya, kata dia, semua kewenangan KPK tetap utuh dalam penindakan pidana korupsi. 

Di sisi lain, dalam proses pembahasan, kata Arsul, Fraksi PPP mengusulkan untuk lembaga yang menangani tindak pidana khusus seperti narkoba, korupsi, dan terorisme, bisa menerapkan UU terkait dan pasal yang diatur dalam KUHP setelah nanti disahkan. 

"Menerapkan pasal tindak pidana tertentu dan yang diatur dalam RKUHP. Itu malah penguatan. PPP enggak keberatan," tuturnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan pada bulan Agustus mendatang, tidak melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Mengingat, katanya, masih ada sejumlah pasal tindak pidana korupsi di dalam revisi KUHP tersebut.

Rekomendasi