KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Tersangka Kasus Suap

| 05 Jun 2018 22:07
KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Tersangka Kasus Suap
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga sebagai tersangka dalam penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga tahun anggaran 2017-2018.

Diduga orang nomor satu di Kabupaten Purbalingga itu menerima fee sebesar Rp100 juta dari pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua tahun 2018 senilai Rp22 miliar.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Setelah mengamankan enam orang, lembaga antirasuah ini kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu sebagai pihak penerima yaitu Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi (TSD) dan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS).

Baca Juga : KPK OTT Kepala Daerah di Purbalingga

Adapun sebagai pihak pemberi, lembaga antirasuah ini menetapkan tiga orang swasta dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Selaku penerima suap, Tasdi dan Hadi Iswanto kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi suap Hamdani, Librata, dan Ardiwinata disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Baca Juga : Ditangkap KPK, Ini Kekayaan Bupati Purbalingga 

(Infografis/era.id)

Rekomendasi