Tingginya tunggakan pembayaran pajak kendaraan membuat Pemprov DKI Jakarta harus memutar otak. Salah satunya dengan pemutihan denda tunggakan pajak.
"Silakan datang (melapor dan membayar pajak), anda tidak akan terkena sanksi," tutur Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Menurut Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, tercatat 40 persen pemilik kendaraan di Jakarta tidak taat pajak. Sumardji mencatat ada tiga hal yang membuat pemilik kendaraan membayar pajak.
"Ya, jadi banyak persoalan di sini. Satu, kesadaran membayar kewajiban. Yang kedua, mungkin dianggap bayar pajak itu susah. Yang ketiga, sibuk sehingga tidak ada waktu. Yang utama kurang sadarnya masyarakat," ujar Sumardji di Polda Metro Jaya (29/11/2017).
Menurut Sumardji, ada 9.300.002 kendaraan di Jakarta. Namun ada 4.679.000 kendaraan yang pemiliknya tidak taat pajak. Sumardji mengatakan, harusnya warga Jakarta menyadari pajak kendaraan adalah salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Penghapusan denda diberlakukan mulai 30 November-23 Desember 2017. Wajib pajak cukup datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda.