Pengiriman TKI ke Timur Tengah Harus Taat Aturan

| 11 Jun 2018 08:59
Pengiriman TKI ke Timur Tengah Harus Taat Aturan
Dokumen TKI Ilegal. (Yohanes/era.id)
Jakarta, era.id - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai, wacana mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara di Timur Tengah perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Pengiriman TKI ini bukan hanya soal peluang kerja, tetapi yang tidak kalah penting adalah masalah perlindungan, karena tiap bulan terjadi ribuan kasus terhadap TKI," kata Sukamta, seperti dilansir Antara, Senin (11/6/2018).

Selain itu, Sukamta menilai, dalam situasi saat ini di mana tenaga kerja asing (TKA) banyak diakomodasi masuk ke Indonesia, maka pengiriman TKI ke luar negeri dengan jaminan keamanan minimum merupakan keputusan yang kurang bijak.

Apalagi, lanjutnya, berdasarkan UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran, Pasal 31 sudah menetapkan parameter baku untuk membuka/menutup penempatan TKI ke suatu negara, yaitu memiliki hukum yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral tertulis dan memiliki sistem jaminan sosial.

Baca Juga : TKI dari Malaysia yang Sudah Mulai Mudik

(Infografis/era.id)

Menurut Sukamta, selama tiga syarat parameter tadi belum terpenuhi, moratorium pengiriman TKI tetap pilihan yang bijak. Jika parameter sudah terpenuhi, katanya, pengiriman TKI pun harus mempertimbangkan dan mengutamakan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keterampilan yang cukup serta kemampuan melindungi diri dengan baik.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, TKI memerlukan pendidikan kewirausahaan sebagai bekal masa depannya dalam rangka mengefektifkan pengelolaan remitansi atau hasil jerih payah yang mereka dapatkan dari bekerja di luar negeri selama ini.

"Dengan adanya pendidikan kewirausahaan, mereka diharapkan memiliki kepercayaan diri dan modal untuk berwirausaha di Tanah Air. Pendidikan kewirausahaan juga sebaiknya diikuti dengan adanya akses untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah kepada mereka," kata Imelda Freddy.

Pendidikan kewirausahaan, lanjut Imelda, berpotensi membantu mereka mengidentifikasi bakat dan potensi yang dimiliki, baik dari diri sendiri maupun dari daerahnya, untuk diolah dan dimaksimalkan.

Baca Juga : 1.164 TKI Ilegal Ada di Timur Tengah

Dengan adanya modal untuk berwirausaha, kata Imelda, para pekerja migran diharapkan mampu memperbaiki ekonomi keluarga dan menggerakkan perekonomian daerah setempat.

"Para pekerja migran tentu tidak akan selamanya menjadi pekerja migran. Supaya remitansi yang mereka hasilkan bisa terus berkembang dan tidak hilang begitu saja, sangat penting bagi mereka untuk bisa mengelola hasil kerjanya menjadi sesuatu yang membawa manfaat secara terus menerus. Hal ini bisa dituangkan dalam bentuk wirausaha," tutur Imelda.

Apalagi, kata Imelda, Bank Dunia mencatat total remitansi pekerja migran Indonesia pada 2016 mencapai 8,9 miliar dolar AS atau setara dengan Rp118 triliun. Jumlah itu dinilai setara dengan 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sehingga, katanya, para pekerja migran dinilai harus berhati-hati dalam menggunakannya supaya bisa memberikan dampak jangka panjang untuk diri dan keluarganya.