Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, MKD mengonfirmasi rangkaian peristiwa saat penyidik KPK datang ke kediaman Novanto hingga terjadinya kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan.
"Tadi dijelaskan mulai dari penggeledahan di rumahnya sampai saat terjadi tabrakan, dirawat di rumah sakit dan tugas-tugasnya di DPR," ujar Sudding.
Namun, kata Sudding, MKD belum dapat mengambil keputusan Novanto melanggar etik atau tidak karena terbatasnya waktu pemeriksaan. Menurut dia, MKD meminta waktu di lain hari untuk kembali memeriksa Novanto.
"Akan konfirmasi ke beberapa pihak termasuk ke Kesetjenan dan pimpinan DPR yang lain," ujar Sudding.
MKD memeriksa Novanto terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Himpunan Mahasiwa Pascasarjana Indonesia (HMPI). HMPI melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD karena diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan setelah menyandang status tersangka kasus korupsi.
Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP dan ditahan di Rutan KPK sejak Minggu (19/11/2017) jelang Senin (20/11/2017) dini hari. Meski ditahan, namun Novanto menolak mundur sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar hingga ada putusan praperadilan.