Yang menarik, kata Saipul, kedatangan teman-teman artisnya ke Lapas Cipinang ini bisa jadi hiburan bagi warga binaan yang lain. Apalagi, teman artis yang datang itu punya nama yang cukup beken.
"Kayak Ivan Gunawan kemarin ngirimin baju koleksi dia yang terbaru. Dia juga ngasih saya uang jajan. Kemarin dia dateng ke sini sama Ruben Onsu. Terima kasih buat teman-teman artis. Ini menjadi sebuah hiburan juga bagi warga binaan sini, Raffi Ahmad juga datang,” tutur mantan suami pedangdut Dewi Perssik ini di Lapas Cipinang seusai Salat Id, Jumat (15/6/2018).
Dia sudah dipenjara selama dua tahun lebih, selama itu dia mulai menerima dan lapang dada dengan hukuman ini. Selama di dalam penjara, dia jadi lebih religius. Pendidikan agama, katanya, jadi salah satu yang menguatkannya untuk melewati hari demi hari di penjara.
Yang paling penting, kata dia, dia mulai nyaman dengan penjara. Apalagi, warga yang ada di sini sudah dia anggap sebagai keluarganya sendiri.
"Ternyata memang benar saat kita senang atau tidak senang, suka ataupun tidak suka, kita harus (kembali) dengan agama saat ada sesuatu menimpa kita. Sebab kita tidak mensugestikan diri ini adalah sebuah hal yang rumit," kata dia.
Beruntungnya bagi Saipul di Lebaran kali ini, dia dapat hadiah berupa remisi sebanyak satu bulan. Dia pun senang dengan hadiah ini sehingga bisa lebih cepat bebas dari masa hukum sesungguhnya.
"Alhamdulillah, saya senang dapat remisi," tuturnya.
Saipul Jamil divonis penjara selama delapan tahun. Hukuman ini adalah akumulasi dari kasus cabul dan suapnya.
Untuk kasus cabul, Saipul divonis 5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul. Putusan itu adalah diketok Pengadilan Tinggi Jakarta pada 31 Juli 2017, setelah Saipul menyatakan banding.
Sebelumnya, pada 14 Juni 2016, dia divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, pada sidang 31 Juli 2017, Saipul divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila.
Alhasil, pria yang memulai karirnya sebagai model itu harus menjalani hukuman 8 tahun penjara karena akumulasi hukuman dua kasus tadi.