Heboh Menu Nasi Padang Babi di Jakarta Utara, Wagub DKI: Nanti Dikirain Halal Nggak Tahunya Haram

| 10 Jun 2022 17:35
Heboh Menu Nasi Padang Babi di Jakarta Utara, Wagub DKI: Nanti Dikirain Halal Nggak Tahunya Haram
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Munculnya usaha kuliner khas Minangkabau atau yang dikenal dengan rumah makan nasi padang yang menjual menu rendang babi viral di media sosial (medsos). Usaha kuliner itu disebut berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan pengusaha makanan Padang yang menyediakan menu daging babi terkait perasaan berbagai pihak.

Meski demikian, mantan anggota DPR itu tidak melarang adanya kreativitas yang datang dari masyarakat termasuk daging babi yang dimasak dengan bumbu khas Minang.

"Kalau mau ada kreativitas itu boleh tapi jangan sampai melukai yang lain, nanti dikhawatirkan kalau di restoran Padang itu orang makan, enggak taunya haram," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Riza mengaku heran dengan adanya rumah makan atau usaha makanan Minang dengan menu daging babi, mengingat biasanya restoran dengan bumbu khas itu dikenal dengan menu makanannya yang halal.

"Jadi sejauh yang kita tahu dan kita makan, di restoran Padang selama ini menunya yang halal. Jadi kalau yang gak halal itu ya keterbatasan kita, kita gak tahu kok ada yang gak halal," kata Riza.

Hal ini juga menyita perhatian berbagai kalangan, termasuk dua anggota DPR RI asal Sumatera Barat  Andre Rosiade dan Guspardi Gaus. Mereka mengkritik usaha kuliner khas Minang yang menjual menu rendang

berbahan daging babi.

Andre mengungkapkan bahwa usaha kuliner itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat Minang karena menjual makanan yang diolah dari daging babi.

Ia menyampaikan, banyak masyarakat Minang yang protes dengan rendang babi. Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) itu mengimbau usaha kuliner tersebut menghilangkan unsur Minang dan tak lagi menjual rendang babi.

DPP IKM mendapatkan aduan dari masyarakat. "Untuk itu kami mengimbau pengusaha restoran ini untuk mengubah nama restorannya, jangan berhubungan dengan unsur Minang," kata Andre.

Dia mengingatkan, menjual rendang babi tidak sesuai dengan nilai-nilai Minangkabau yang memiliki falsafah adat "basandi syarak, syarak basandi kitabullah" yang identik dengan nilai Islam.

Menurut Waketum Gerindra itu, rendang merupakan makanan khas Minang sehingga tidak bisa dipisahkan dari falsafah tersebut.

"Sedangkan yang bersangkutan menjual nilai babi, tentu tidak identik dengan nilai nilai Minangkabau," katanya.

Dia mengimbau kepada pengusahanya untuk mengganti nama restorannya dan jangan menjual rendang babi. "Rendang itu makanan khas Minang. Untuk itu kami mengimbau, tidak usah memproduksi rendang babi," ujar Andre.

Rekomendasi