ERA.id - Akun Facebook dengan nama pengguna “Debu Hati” mengunggah sebuah narasi yang menyatakan bahwa di Sumatera Barat, bendera dan atribut PDI-P dilarang beredar karena telah ditetapkan sebagai partai terlarang.
Narasi tersebut juga disertai dengan tautan sebuah twit dengan narasi serupa:
“PARTAI TERL4R4NG Tamat sdh riwayat PDIP di Tanah Minang, smua bendera & atribut PDIP dilarang beredar di provinsi Sumbar. Bagi masyarakat Minang yg Pancasilais, PDIP merupakan “Partai Terlarang” yg ingin mengubah Pancasila mjd Trisila. Provinsi mana yg akan menyusul..!? https://t[dot]co/27CZCbqKVR MANTAFF kali minang bahh…👏👏👏padang mmng TOP 👍👍👍 smoga bs diikuti oleh daerah lain yg mmng bener² cinta NKRI"
Dikutip dari Turnbackhoax.id pada Kamis (23/6/2022), berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut bukan merupakan foto bendera dan atribut PDI-P yang dilarang beredar di Sumatera Barat karena telah menjadi partai terlarang.
Foto yang sama pertama kali diunggah oleh situs AntaraNews dalam artikel yang berjudul “Satpol PP Cempaka Putih turunkan atribut PDIP karena aduan masyarakat” pada 17 Januari 2020.
Melansir dari AntaraNews, penurunan bendera PDI-P di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta pada tahun 2020 lalu dilakukan karena warga setempat menyampaikan aduan bahwa atribut yang telah terpasang selama seminggu tersebut mengganggu keindahan lingkungan sekitar.
Narasi serupa juga pernah beredar pada tahun 2020 lalu. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Pencopotan Bendera PDIP di Sumatera Barat” yang diunggah pada 9 September 2020.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook dengan nama pengguna “Debu Hati” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.