"Pastikan ikut di dalam JKN, sehingga kalau ada masalah kesehatan, tidak menjadi masalah. Sering kali orang yang datang ke sebuah tempat tanpa keikutsertaan di JKN, lalu nanti kerepotan masalah kesehatan," ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
Anies menambahkan, masyarakat yang akan datang ke Ibu Kota juga diminta untuk menyelesaikan imunisasi vaksin terlebih dahulu.
"Pastikan juga imunusasi vaksin itu dibereskan, sehingga kedatangannya, walaupun ada masalah, nanti tidak memberikan kontribusi problem (kesehatan) ke daerah baru, baik ke Jakarta ataupun tempat lain," lanjutnya.
Baca Juga : Cerita Kelompok Tuna Netra Halalbihalal dengan Anies-Sandi
Anies menyebut pihaknya tidak melarang masyarakat daerah mengadu nasib di Jakarta. Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan hak yang sama, di mana saja termasuk di Jakarta dan kota-kota lain. Namun, para pendatang tersebut tetap harus mengikuti aturan kependudukan yang ada.
"Ikuti aturan-aturan pencatatan sipil dan kependudukan. Aturan kependudukan kita jelas, kalau orang datang harus lapor 1x24 jam kepada RT setempat. Kemudian, bawa keterampilan yang dimiliki, sehingga datang di sebuah tempat itu ikut (berpartisipasi) di dalam perekonomian," kata dia.