Penujukkan Iriawan jadi PJ Jabar Tak Langgar Aturan

| 21 Jun 2018 14:36
Penujukkan Iriawan jadi PJ Jabar Tak Langgar Aturan
M. Iriawan saat dilantik Mendagri (Foto: Humas Kemendagri)
Jakarta, era.id - Sebagian dari 171 daerah yang menggelar Pilkada 2018 mengalami kekosongan pejabat kepala daerah.

Kementerian Dalam Negeri menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs) atau Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan itu.

Untuk gubernur di 17 Provinsi yang menggelar pilkada, jabatan tersebut telah diisi oleh 4 Plt gubernur, 2 Pjs gubernur dan 13 Pj, salah satunya Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pengangkatan Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jabar oleh Presiden RI tidak melanggar aturan apapun.

"Dalam kasus untuk Jawa Barat, khusus mengenai pengangkatan Komjen Iriawan, secara implisit tidak ada peraturan yang dilanggar," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di Gedung Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).

Sesuai dengan Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016, Sumarsono mengatakan, semenit pun jabatan pemerintah tidak boleh kosong. Pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar merupakan langkah pemerintah dalam mengisi jabatan yang ditinggalkan Ahmad Heryawan (Aher) yang habis masa tugasnya.

"Siapa yang boleh mengisi? Jabatan kosong Gubernur harus diisi oleh jabatan Gubernur dari pimpinan tinggi madya. Berarti eselon 1, sebagaimana diatur pasal 19 huruf (b) UU 57 tahun 2014," kata dia.

Baca Juga : Komjen Iriawan: Jangan Ragukan Saya

Dalam konteks ini, Sumarsono menjelaskan, jabatan pimpinan tinggi madya bukan jabatan dari kepolisian, tetapi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jabatan Pemimpin Tinggi Madya dapat diisi oleh ASN sesuai dengan pasal 20 UU tahun 2015, atau melalui lelang jabatan oleh swasta. Dalam pasal 25 UU tahun 2014, jabatan pimpinan tinggi madya atau ASN bisa diisi oleh TNI atau Polri," kata dia.

Kemudian, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 148 dan 150 PP Nomor 11 Tahun 2017, anggota TNI dan Polri yang menggantikan jabatan pemerintah sementara, namun tergabung dalam instansi kelembagaan tertentu, tidak diharuskan mundur dari jabatannya saat ini.

"Lembaga TNI/Polri yang dimaksud diantaranya yang tergabung dalam Polhukam, Kementerian Pertahanan, Staf Ahli Presiden, BIN, Lemhanas, bahkan sudah diperluas hingga BNPT, KPK, dan sebagainya," jelas Sumarsono.

Dalam hal ini, Sumarsono kembali menegaskan, pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar, walaupun yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) tidak melanggar peraturan.

"Pemilihan pak Iriawan itu berdasarlan berbagai masukan dari berbagai kalangan. Ada yang mendukung penuh, ada yang tidak. Tetapi semuanya sudah Kemendagri pertimbangkan dan kami rasa, pak Iriawan lah yang paling berkompeten sebagai Pj Gubernur Jabar. Kita lihat saja bagaimana kinerjanya kedepan," kata Sumarsono.

Rekomendasi