Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Goreng Curah di Tangerang, Sempat Dijual di Marketplace

| 27 Jun 2022 18:20
Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Goreng Curah di Tangerang, Sempat Dijual di Marketplace
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho memberikan keterangan usai penggerebekan.

ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota menggerebek gudang tempat penampungan dan pendistribusian minyak goreng di Blok Pisang, Kelurahan Kunciran Jaya, persis depan kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya menyita sebanyak 18.402 botol dan 56 jeriken minyak goreng dari tempat tersebut.

"Sebanyak 12.400 botol kemasan 1 liter berlabel merek Qilla. 5.652 botol kemasan 1 liter belum dilabeli. 222 botol minyak goreng kemasan 2 liter bermerek Qilla, minyak goreng 2 liter belum diberi label sekira 128 botol, dan serta minyak goreng 5 liter sekitar 56 jeriken," ujarnya, Senin (27/6/2022).

Menurut Zain, peristiwa ini bermula dari laporan warga di mana melihat beberapa kali kendaraan tangki minyak masuk ke dalam lokasi tersebut.

"Kemudian kami melakukan pengecekan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan disertakan label merek," katanya.

Zain menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diduga ada dugaan pelanggaran atas perlindungan konsumen maupun UU Perdagangan. Gudang tersebut, lanjutnya, telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan.

"Kita dalami karena memang dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label POM. Baru satu bulan ini beroperasi. Kita tangkap satu pelaku sebagai direktur berinisial K. Nanti kita dalami dulu semua kita periksa," katanya.

Zain menuturkan, tempat yang dibuat gudang dan pendistribusian minyak goreng tersebut tidak memiliki izin. Selain itu, pendistribusian minyak goreng tersebut pun ditujukan ke penjualan media sosial atau daring, melalui Shopee dan Tokopedia.

"Selain dari Shopee dan Tokopedia, pelaku pun menjualnya secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini," ucap dia.

Zain menambahkan, modus operasi yang dilakukan pelaku adalah dengan membeli minyak murah dalam jumlah besar, selanjutnya dikemas dalam bentuk eceran dengan menjualnya sebesar Rp15.800 per liter.

"Lalu minyak goreng curah yang dikemas serta diberikan label merek Qilla tersebut dijual secara online di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee dengan harga per liter Rp20 ribu," katanya.

"Label merek Qilla tersebut tidak dilengkapi izin seperti sertifikat produk penggunaan tanda SNI serta sertifikat izin edar BPOM maupun pangan industri rumah tangga," sambungnya.

Zain mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah murni dari minyak goreng atas merek tersebut atau dioplos lagi menggunakan minyak goreng curah.

"Nanti akan kita dalami terlebih dahulu. Termasuk masih didalami keuntungannya sudah berapa banyak didapat," jelasnya.

Rekomendasi