Jokowi Tanggapi Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo: Proses Hukum Harus Dilakukan!

| 12 Jul 2022 15:10
Jokowi Tanggapi Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo: Proses Hukum Harus Dilakukan!
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada media di Subang, Jawa Barat pada Selasa (12/7/2022). (ANTARA/Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

ERA.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait kasus penembakan antaranggota Polri di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu.

Jokowi meminta proses hukum dilakukan terkait kasus penembakan yang melibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E.

Brigadir J diketahui tewas dalam kejadian itu. Sedangkan Bharada E saat ini masih diamankan.

"Ya, proses hukum harus dilakukan," ujar Presiden secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, Markas Besar Polri membenarkan telah terjadi peristiwa penembakan antaranggota Polri di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan salah satu anggota yang bertugas di Propam Polri.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, peristiwa itu terjadi hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E yang juga berada di rumah dinas tersebut.

Menurut Ahmad Ramadhan, peristiwa dilatarbelakangi oleh pelecehan yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Yang jelas gini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ahmad Ramadhan.

Rekomendasi