Memperjuangkan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2018

| 26 Jun 2018 07:30
 Memperjuangkan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2018
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Terdaftarnya kita sebagai pemilih dalam berbagai ajang pemilihan umum pada pilkada atau pemilu nasional adalah hak konstitusional, terutama bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern. 

Oleh karena itu, menjadi wajar apabila masyarakat menuntut kebutuhan partisipasi politik mereka, terutama di daerah yang akan melangsungkan Pilkada 2018. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui tentang hak partisipasi politik kamu.

Negara, melalui administrasi kependudukannya, telah memiliki data valid yang memuat daftar pemilih sementara. Akan tetapi dari fakta di lapangan, tidak semua pemilih yang telah memenuhi syarat, terdaftar di DPS, bahkan hingga h-2 ini, masih belum mendapatkan surat undangan memilih.

Untuk itu, kita harus berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan hak kita. Hal yang pertama harus kamu lakukan adalah sudahkah kamu tertib administrasi? Begini, kepemilikan KTP adalah faktor wajib agar kita terdaftar di DPT. Apabila hingga hari ini kamu belum mendapatkan e-KTP, kamu bisa menggunakan blanko atau surat keterangan kependudukan yang dirilis oleh kelurahan domisilimu.

Apabila kamu telah memiliki NIK, silakan cek NIK mu dalah DPS Pilkada Serentak 2018 melalui link di bawah ini: 

https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional

Setelah membuka tautan di atas, masukan NIK dalam kolom yang tersedia. Nantinya, akan muncul NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama kabupaten/kota, nama kecamatan, nama kelurahan dan nomor TPS tempat pemilih. Kalau belum masuk DPS, kita masih bisa untuk memilih dengan cara mendatangi kantor KPU kabupaten/kota atau sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor keluarahn atau desa sesuai alamat di e-KTP.

Infografis supaya bisa ikutan nyoblos di Pilkada (Abid/era.id)

Syarat Memilih

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pemilih. 

Di antaranya, harus genap berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin pada hari pemungutan suara pilgub, dalam kondisi fisik dan jiwa yang sehat, tidak dicabut haknya sebagai pemilih oeh kekuatan hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan dan dibuktikan dengan e-KTP.

Selain itu, yang terpenting adalah pemilih tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Setelah terdaftar, ada juga syarat-syarat yang harus kalian penuhi saat nanti akan memilih di TPS terdekat. Pertama adalah siapkan Formulir C6. C6 adalah undangan untuk memilih yang sudah diberikan kepada masyarakat. 

Undangan ini harus dibawa saat akan mencoblos di tempat pemungutan suara nanti. Tanpa formulir C6, kita dilarang untuk masuk ke dalam TPS oleh petugas. 

Apabila belum memiliki formulir C6, maka kamu wajib untuk membawa KTP. KTP yang dibawa dengan syarat harus berdomisili sesuai dengan lokasi tempat pemungutan suara. Jangan lupa, gunakan pakaian yang netral, dalam arti tidak merujuk pada bentuk kampanye politik maupun penggiringan suara.

Yang paling penting, gunakan hati nurani saat mencoblos calon pemimpin, pilih sesuai kapabilitas dan kapasitas yang berfungsi untuk memastikan bahwa masa depan daerah kita lebih baik lagi lima tahun ke depannya.

Rekomendasi