Tonny Budiono Eks Dirjen Hubla Divonis Hari Ini

| 17 May 2018 10:32
Tonny Budiono Eks Dirjen Hubla Divonis Hari Ini
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. (Fitria/era.id)
Jakarta, era.id - Eks Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono akan melaksanakan sidang vonisnya hari ini, Kamis (17/5/2018) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Tonny telah menjalani sidang tuntutan dan oleh JPU KPK ia dituntut 7 tahun penjara dan denda 300 juta Rupiah dengan subsider penjara 4 bulan. Tonny terbukti bersalah atas perbuatannya menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp20 miliar untuk pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.

"Menjatuhkan tuntutan pada tindakan terdakwa Antonius Tonny Budiono berupa pidana selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar tiga ratus juta rupiah, subsider empat bulan kurungan," tutur jaksa, Kamis (19/4).

Tuntutan tersebut atas pertimbangan Tonny dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga : Eks Dirjen Hubla Menangis di Persidangan

(Infografis/era.id)

Baca juga : Tonny Budiono Dikasih 20 Ribu USD dari Ignasius Jonan

Setelah menjalani sidang tuntutan, Tonny juga telah menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan. Namun, saat persidangan itu, ia mengaku sedang tidak membacakan pleidoi, tapi permohonan pengampunan (clemency). Pasalnya, ia mengakui dan menyadari bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh KPK dalam persidangannya adalah benar.

"Apa yang saya kemukakan ini lebih realistis disebut curahan hati dan mohon pengampunan daripada pembelaan atau pleidoi," ucap Tonny saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim, Kamis (3/5).

Baca Juga : Setelah Divonis Bersalah, Eks Dirjen Hubla Bacakan Pleidoi

Namun demikian, Tonny dianggap kooperatif dengan mengakui secara terus terang perbuatannya, bersikap sopan selama proses persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana. 

Tonny diduga menerima suap dalam pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. Ia menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp2,3 miliar dari mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, pemenang tender dalam proyek pengerukan di sejumlah perairan di Indonesia. 

Tonny juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang, yaitu Rp5,8 miliar, 479.700 dolar AS, 4.200 euro, 15.540 pound sterling Inggris, 700.249 dolar Singapura, dan 11.212 ringgit Malaysia, serta benda berharga lainnya.

Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi