Apa Itu Commitment Fee dalam Formula E? Simak Penjelasan Berikut
ERA.id - Ketika membicarakan dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, salah satu yang jadi sorotan adalah commitment fee. Apa itu commitment fee?
Sebelum membahas hal tersebut, perlu diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tingkat dunia tersebut.
"Belum disetop (kasusnya, red)," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu, 31 Agustus, dikutip Era dari VOI.
Dia menjelaskan bahwa pengumpulan keterangan dari saksi masih dilakukan. Pengusutan kasus tersebut, tambah dia, dipastikan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Sejauh ini masih (dilakukan pendalaman, red)," tambahnya.
KPK telah meminta klarifikasi dari beberapa pejabat di DKI Jakarta terkait ajang balap Formula E. Salah satunya adalah Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Setelah menjalani pemeriksaan, Prasetyo mengaku telah memberikan penjelasan terkait beberapa hal kepada KPK. Dari apa yang dia jelaskan, salah satu persoalan adalah terkait peminjaman uang sebesar Rp180 miliar oleh Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).
Prasetyo mengatakan, peminjaman tersebut ternyata dilakukan sebelum DPRD DKI Jakarta mengesahkan aturan anggaran pelaksanaan Formula E.
"Ya ada persetujuan rencana tapi mengenai penganggaran, kan, dibahas di badan anggaran. Nah dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi perda, pinjamlah Dispora itu kepada Bank DKI," jelas Prasetyo.
"Tidak (tahu terkait peminjaman uang), kita enggak tahu. Semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," tambahnya.
Sebagai pelengkap keterangannya, Prasetyo juga membawa map biru berisi beberapa dokumen. Salah satu dokumen tersebut adalah surat dari Dispora yang kemudian dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dengan Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
Mengenal Apa Itu Commitment Fee
Berdasarkan FIA World Motor Sport Council di Paris, Prancis, DKI Jakarta resmi menjadi salah satu tuan rumah gelaran Formula E. Pemprov DKI Jakarta kemudian menugaskan PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai pihak penanggung jawab penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. JakPro lantas berkoordinasi dengan Formula E Operations (FEO).
Dikutip dari laman resmi BPK RI, pada September 2019 surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beredar. Surat tersebut berisi rincian biaya komitmen atau commitment fee Formula E. Biaya tersebut harus dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada pihak Formula E melalui Dispora DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban membayar biaya komitmen atau commitment fee selama lima tahun berturut-turut. Berikut adalah rincian kewajiban pembayaran tersebut.
· Sesi 2019/2020: 20 juta poundsterling atau setara Rp393 miliar
· Sesi 2020/2021: 22 juta poundsterling atau setara Rp432 miliar
· Sesi 2021/2022: 24,2 juta poundsterling atau setara Rp476 miliar
· Sesi 2022/2023: 26,620 juta poundsterling atau setara Rp515 miliar
· Sesi 2023/2024: 29,282 juta poundsterling atau setara Rp574 miliar
Total commitment fee yang harus dibayarkan berdasarkan rincian awal tersebut adalah 121 juta poundsterling atau setara sekitar Rp2,3 triliun.
Dalam surat Dispora yang sama, Anies diingatkan soal kewajiban membayar commitment fee selama lima tahun tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 92 Ayat (6) menyatakan, jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan daerah berakhir.
“Kecuali kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan atau kepentingan strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat Dispora tersebut.
Jika kewajiban bayar lima tahun berturut-turut tadi tidak dijalankan, hal tersebut bisa dianggap sebagai perbuatan wanprestasi dan bisa digugat.
“Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan. Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura,” lanjut dari surat Dispora.
Kesepakatan Baru Terkait Commitment Fee
Setelah itu, JakPro dan FEO membuat kesepakatan baru terkait commitment fee. Salah satu yang dibahas dalam kesepakatan baru itu adalah pemangkasan commitment fee menjadi Rp560 miliar untuk 3 musim balapan.
Direktur PT JakPro, Gunung Kartiko, menjelaskan bahwa awalnya pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban membayar commitment fee sebesar Rp2,3 triliun untuk 5 musim. Namun, hal tersebut gugur usai terjadi kesepakatan baru.
“Gugur. Sudah nggak ada lagi. Isu itu sudah nggak ada, kalau boleh dibuka kontraknya, sudah begitu, sudah tanda tangan. Kontrak dengan FEO sudah tanda tangan,” terang Gunung.
Gunung menjelaskan bahwa commitment fee akan diperuntukkan untuk pembiayaan FEO, seperti membawa kru dari Eropa, mobil listrik, dan para atlet. Dia juga mengatakan bahwa salah satu faktor perbedaan nilai commitment fee bagi masing-masing negara penyelenggara adalah jarak.
“Sebenarnya commitment fee ini balik ke lokasi penyelenggara dalam bentuk biaya-biaya yang akan dikeluarkan oleh FEO, salah satunya pengiriman kru, pengiriman atlet, pengiriman mobil, kemudian ratusan boks yang akan dikirim juga di sini, termasuk grandstand, panggung, dan lain-lain, hadiah juga, itu akan kembali ke sini, termasuk EO-nya, EO penyelenggara racing-nya sendiri kan bayar. Itu kan orang yang certified, orang FIA (Federation in Automotive) ya. Jadi itu menggunakan biaya itu (commitment fee),” ucap Gunung.