Cara Menghitung UKT dari Gaji Orang Tua, Simak Penjelasan Berikut
ERA.id - Uang kuliah tunggal adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi di Indonesia, terutama perguruan tinggi negeri (PTN). Sudahkah Anda tahu cara menghitung UKT dari gaji orang tua?
Pemerintah merilis aturan terkait besaran biaya kuliah di PTN di Indonesia. Keetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013. Permendikbud ini berlaku untuk tahun ajaran 2013/2014 dan seterusnya.
Terdapat beberapa golongan UKT berdasarkan keadaan ekonomi yang membedakan beban biaya kuliah antara satu mahasiswa dengan mahasiswa yang lain. Hal ini dilakukan agar tiap mahasiswa mendapatkan keadilan.
Maksudnya, mahasiswa yang memiliki kondisi ekonomi rendah akan dimasukkan dalam golongan UKT yang rendah pula. Sementara, mahasiswa yang memiliki kondisi ekonomi tinggi dimasukkan dalam golongan UKT tinggi. Dengan demikian, masing-masing mahasiswa bisa berkuliah dengan beban biaya yang sesuai keadaan masing-masing.
Alasan Tercetusnya UKT
Kebijakan UKT dibuat meringankan beban para mahasiswa dalam menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Pada tahun-tahun sebelumnya, ada banyak jenis biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa. Selain memberatkan, hal tersebut memberikan peluang terjadinya tindakan korupsi dan kolusi.
Penerapan kebijakan UKT membuat pemerintah bisa memberikan bantuan secara langsung. Bantuan tersebut berupa subsidi biaya pendidikan kepada mahasiswa yang pantas menerimanya.
Cara Menghitung UKT dari Gaji Orang Tua
Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki beberapa golongan UKT. Hal ini bisa menjadi referensi bagi Anda untuk menghitung UKT dari gaji orang tua. Dikutip Era dari Zona Mahasiwa, penggolongan ini berdasarkan surat edaran Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada, 2017.
· UKT golongan 0
Golongan UKT ini akan diterima oleh para mahasiswa penerima bidik misi. Mahasiswa golongan ini tidak akan dikenai biaya kuliah alias gratis.
· UKT golongan 1
Golongan UKT ini akan diterima oleh mahasiwa yang memiliki wali murid berpenghasilan bersih kurang dari Rp500.000. Biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa (atau wali murid) dengan UKT golongan 1 adalah Rp500.000.
· UKT golongan 2
Golongan UKT ini akan diterima oleh mahasiwa yang memiliki wali murid berpenghasilan bersih Rp500.000 sampai dengan kurang dari Rp2.000.000. Biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa (atau wali murid) dengan UKT golongan 2 adalah Rp500.000 hingga Rp2.000.000.
· UKT golongan 3
Golongan UKT ini akan diterima oleh mahasiswa yang memiliki wali murid berpenghasilan bersih Rp2.000.000 sampai dengan kurang dari Rp3.500.000. Biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa (wali murid) dengan UKT golongan 3 adalah Rp2.400.000 hingga Rp7.350.000.
· UKT golongan 4
Golongan UKT ini akan diterima oleh mahasiswa yang memiliki wali murid berpenghasilan bersih Rp3.500.000 sampai dengan kurang dari Rp5.000.000. Biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa (atau wali murid) dengan UKT golongan 4 adalah Rp3.500.000 hingga Rp10.875.000.
· UKT golongan 5
Golongan UKT ini akan diterima oleh mahasiswa yang memiliki wali murid berpenghasilan bersih Rp5.000.000 sampai dengan kurang dari Rp10.000.000. Biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa (atau wali murid) dengan UKT golongan 5 adalah Rp4.800.000 hingga Rp14.500.000.
· UKT golongan 6
Golongan UKT ini akan diterima oleh mahasiswa yang memiliki wali murid berpenghasilan bersih lebih dari Rp10.000.000. Biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa (atau wali murid) dengan UKT golongan 6 adalah Rp5.500.000 hingga Rp22.500.000.
Informasi golongan UKT di UGM tersebut bisa dijadikan acuan cara menghitung UKT dari gaji orang tua.