Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Dibagi Menjadi 6 Kelompok

ERA.id - SPT atau Surat Pemberitahuan adalah salah satu jenis dokumen perpajakan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pendapatannya dan kewajiban perpajakannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Lantas apa saja harta yang wajib dilaporkan dalam SPT?

Penghasilan yang diterima wajib pajak dihabiskan melalui 2 hal, yaitu konsumsi dan investasi. Jika penghasilan tersebut tidak habis dikonsumsi, akan digunakan untuk investasi ke dalam aset, misalnya ditabung, membeli kendaraan atau tanah.

Kemudian apabila harta yang dikuasai tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Salah satu masalah yang mungkin timbul adalah jika harta tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak.

Apa semua harta harus dilaporkan di SPT?

Sebagian besar negara memiliki undang-undang pajak yang mengharuskan warga negaranya untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan harta yang dimilikinya dalam laporan pajak yang disebut sebagai SPT (Surat Pemberitahuan Pajak). Namun, tidak semua jenis harta harus dilaporkan dalam SPT.

Harta yang harus dilaporkan dalam SPT biasanya termasuk pendapatan yang diterima selama satu tahun, seperti gaji, honor, keuntungan usaha, dan investasi. Selain itu, harta yang dimiliki seperti properti, kendaraan, rekening bank, dan investasi juga harus dilaporkan dalam SPT.

Namun, ada beberapa jenis harta yang tidak perlu dilaporkan dalam SPT, seperti harta benda pribadi seperti pakaian, sepatu, dan tas yang dimiliki untuk penggunaan pribadi. Juga, beberapa jenis investasi seperti tabungan pendidikan dan asuransi kesehatan mungkin tidak harus dilaporkan, tergantung pada undang-undang pajak yang berlaku di negara tersebut.

Namun, penting untuk selalu memeriksa undang-undang pajak yang berlaku di negara Anda untuk memastikan bahwa semua jenis harta yang dimiliki telah dilaporkan dengan benar dalam SPT. Hal ini dapat membantu menghindari masalah dengan pihak berwenang dan menghindari sanksi yang mungkin dikenakan atas pelaporan yang tidak akurat.

Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT

Dilansir dari laman Kemdikbud, berikut ini terdapat enam (6) kelompok harta yang harus dilaporkan dalam SPT:

●        Kas dan Setara Kas

●        Harta berbentuk Piutang

●        Investasi

●        Alat Transportasi

●        Harta Bergerak

●        Harta Tidak Bergerak

Apa saja harta bergerak?

mobil termasuk harga bergerak (unsplash)

Harta bergerak adalah jenis harta yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, baik dengan cara diangkut, dijinjing, atau diangkat. Beberapa contoh harta bergerak adalah sebagai berikut:

●        Kendaraan bermotor, seperti mobil, motor, truk, dan sepeda.

●        Barang-barang elektronik, seperti televisi, kulkas, komputer, dan smartphone.

●        Perhiasan, seperti gelang, kalung, cincin, dan anting.

●        Barang-barang kecil, seperti mainan, peralatan dapur, dan peralatan olahraga.

●        Barang seni, seperti lukisan, patung, dan kerajinan tangan.

●        Alat musik, seperti gitar, piano, drum, dan biola.

●        Barang koleksi, seperti koin, stempel, kartu pos, dan perangko.

●        Mesin-mesin, seperti mesin fotokopi, mesin jahit, dan mesin cuci.

●        Perlengkapan kantor, seperti meja, kursi, lemari, dan alat tulis.

●        Binatang piaraan, seperti anjing, kucing, ikan, dan burung.

Itu hanya beberapa contoh dari harta bergerak. Ada banyak lagi jenis harta bergerak yang dapat dimiliki oleh seseorang atau perusahaan.

Apakah ada pajak harta kekayaan?

Di beberapa negara, terdapat pajak harta kekayaan atau wealth tax yang dikenakan pada kekayaan seseorang.

Pajak ini biasanya dikenakan pada harta yang dimiliki seseorang di atas batas tertentu. Pajak harta kekayaan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin serta meningkatkan penerimaan negara.

Beberapa negara yang menerapkan pajak harta kekayaan antara lain Swiss, Prancis, Jerman, Spanyol, Norwegia, dan Belanda. Pajak ini dapat dikenakan pada aset yang dimiliki seseorang seperti properti, investasi, uang tunai, dan harta berharga lainnya. Besaran pajak yang dikenakan biasanya berbeda-beda tergantung pada nilai kekayaan yang dimiliki.

Namun, tidak semua negara menerapkan pajak harta kekayaan. Di beberapa negara, pajak ini dianggap kontroversial karena dapat mengurangi insentif untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja. Oleh karena itu, pajak ini masih menjadi perdebatan di banyak negara.

Selain harta yang wajib dilaporkan dalam SPT, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman