Polisi Tabrak Aturan dengan Kirim Berkas Andrie Yunus ke Puspom TNI?

ERA.id - Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta polisi membawa kasus membawa kasus kawannya yang disiram air keras, Andrie Yunus, ke peradilan umum, bukan melimpahkannya ke Puspom TNI.

"Kasus ini lebih tepat dibawa pada forum pengadilan umum dengan segala macam argumentasi yang nanti bisa dibantu oleh kawan-kawan saya, rekan-rekan saya di Tim Advokasi Untuk Demokrasi," kata Dimas saat mengikuti rapat di DPR RI, Selasa kemarin.

Menurut dia, Komisi III DPR RI juga perlu tegas akan itu.

Dimas juga kecewa atas pernyataan kepolisian yang menyerahkan kasus itu ke TNI. Padahal, secara prosedur, tidak ada satu pun pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membolehkan itu.

"Yang jelas proses ini terkesan lambat. Kenapa? Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis, tanggal 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku," kata dia.

Dia mengaku khawatir ada celah manipulasi hukum. Dia pun mengharapkan polisi masih memiliki iktikad baik untuk tetap mengurus perkara tersebut menggunakan KUHAP.