Picu Kontroversi, Krisdayanti Sebut UU Cipta Kerja Tidak untuk Memanjakan Pengusaha

ERA.id - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

Keputusan itu menuai reaksi keras dari masyarakat, khususya kelompok buruh dan pekerja karena dinilai tak bepihak kepada rakyat, dan lebih menguntungkan pengusaha. Mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi mogok nasional mulai tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Menanggapi kontroversi itu, Krisdayanti yang duduk anggota Komisi IX DPR, membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan angkat bicara dan memberikan pandangannya. Menurut KD pemerintah pusat tidak ada niat memanjakan pengusaha.

"Pada dasarnya pemerintah Pusat akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia. Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak," tulis KD dalam akun Insagram-nya.

Krisdayanti berpendapat RUU Cipta Kerja sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan disemua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya.

"Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang," jelas KD yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.