Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Kader Gerindra Desak Prabowo Mundur

ERA.id - Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono menyarankan Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mundur dari jabatannya di Kabinet Indonesia Maju dan jabatannya sebagai Ketua Umum Gerindra. Prabowo harus mundur karena Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Arief menilai, Prabowo harus bertanggung jawab karena kader Gerindra diduga terlibat kasus korupsi. 

"Jika Prabowo gentleman, dia harus mundur dari kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin, serta mundur dari Gerindra," tegas Arief melalui keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Arief mengatakan, tertangkapnya Edhy yang merupakan kader senior Gerindra merupakan tamparan keras bagi Prabowo. Sebabnya, selama ini Prabowo kerap berbicara lantang soal korupsi di Indonesia. 

"Ini pelajaran besar sekaligus 'tabokan' besar bagi Prabowo. Bahwa mulut yang sudah berbus- busa dengan mengatakan korupsi di Indonesia sudah stadium empat ternyata justru Edhy Prabowo anak buahnya dan asli didikan Prabowo sendiri justru menjadi menteri pertama di era Jokowi yang terkena OTT," kata Arief.

Arief menegaskan, seharusnya Prabowo sebagai Ketua Umum partai yang bercita-cita memberantas korupsi di Indonesia tegas mengingatkan dan melarang para kadernya dan keluarganya untuk memanfaatkan kekuasaan untuk berbisnis.

Dia lantas menyindir soal ekspor benih benur yang diduga menjadi alasan penangkapan Edhy. Arief mengatakan ekspor lobster banyak yang diberi izin kepada perusahaan-perusahaan di lingkarang kader Gerindra dan keluarga. Namun, Prabowo justru diam.

"Dengan ditangkapnya Edhy prabowo maka tamat sudah cita-cita Prabowo jadi presiden Indonesia. Serta akan berpengaruh terhadap elektabilitas partai Gerindra," katanya.

KPK menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo bersama sejumlah pihak dari Kementerian KKP beserta anggota keluarganya di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari, setelah kembali dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Penangkapan itu terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benur alias benih lobster. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status hukum kepada mereka yang ditangkap.