Bikin Video Syur, Gisel dan MYD Diminta Segera Menikah

ERA.id - Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur oleh Polda Metro Jaya. Mereka kini diminta oleh pelapor untuk ditangkap dan dinikahkan.

"Yang pertama kita mengapresiasi penuh kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan penyidik Polda Metro Jaya yang telah menuntaskan kasus ini dalam tempo waktu jangka waktu satu bulan, sehingga ditetapkan pemeran pria dan perempuan dalam kasus tersebut," ujar salah seorang pelapor kasus Gisel, Pitra Romadoni saat dihubungi ERA.id, Selasa (29/12/2020).

Pitra mendesak agar Gisel dan MYD segera ditahan karena kasus ini sudah tahap satu. "saya kira Polri, dalam hal ini penyidik, segera dilakukan penangkapan ya, penangkapan terhadap pemeran pria dan wanita dalam video tersebut," sambungnya.

Selain ditahan, Pitra juga menyarankan agar Gisel dan MYD dinikahkan karena telah melakukan hubungan badan di luar status perkawinan.

"Saya sarankan Gisel dan pemeran prianya ini dinikahkan, karena kan mereka berhubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan," sambung pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Menurut Pitra, hal tersebut bisa menjadi efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU Pornografi.

Lalu apa pasal yang disangkakan Gisel dan MYD?

Polisi menjerat Gisel dengan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

Dalam Pasal 4 ayat (1), UU nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 

b. kekerasan seksual; 

c. masturbasi atau onani; 

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 

e. alat kelamin; atau 

f. pornografi anak.

Kini Gisel dan MYD terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).