Simbol dan Atribut FPI Dilarang di Seluruh Wilayah Indonesia

ERA.id - Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut di seluruh wilayah di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).

Eddy menegaskan, pemerintah tidak segan-segan menindak FPI jika kedapan melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut.

"Apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam (FPI)," tegas Eddy.

Eddy mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan sebab FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

"Namun pada kenyataannya (FPI) masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum," katanya.

Adapun SKB tersebut ditandatangani oleh enam orang dari kementerian dan lembaga yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Idham Aziz, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar.

Selanjutnya, kata Eddy, kementerian dan lembaga yang menandatangani SKB tersebut akan melakukan koordinasi serta mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (30 Desember 2020)," kata Eddy.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga telah memerintahkan aparat pemerintah pusat dan daerah untuk menolak apapun aktivitas yang mengatasnamakan FPI. Sebab, FPI dinilai tidak memiliki legal standing apapun baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," tegas Mahfud.