FPI Dibubarkan Karena Kerap Terlibat Tindak Pidana Hingga Terorisme

| 30 Dec 2020 14:35
FPI Dibubarkan Karena Kerap Terlibat Tindak Pidana Hingga Terorisme
Rizieq Shihab (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah resmi membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Salah satu pertimbangan pemerintah mengeluarkan keputusan tersebut karena anggota dan pengurus FPI kerap terlibat tindak pidana umum maupun terorisme. Tercatat sebanyak 35 orang anggota dan atau pengurus tindak pidana terorisme.

"Bahwa pengurus dan atau anggota yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya dijatuhi pidana," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat konferensi pers secara daring, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, pemerintah juga mencatat anggota dan pengurus FPI juga terlibat dalam pidana umum. Jumlahnya sebanyak 206 orang dan 100 diantaranya telah dijatuhi pidana.

"Di samping itu sejumlah 206 terlibat tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," ujar Eddy.

FPI juga dianggap melanggar ketentuan perundangan dengan melakukan razia alias sweeping di tengah masyarakat yang bukan kewenangannya.

"Jika menurut dugaan terjadi pelanggaran ketentuan hukum anggota atau pengurus kerap kali melakukan razia di tengah masyarakat," kata Eddy.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sempat menayangkan video potongan kegiatan-kegiatan FPI berdurasi sekitar tiga menit. Mahfud mengatakan, video tersebut merupakan gambar pendukung bagi pemerintah dalam mengeluarkan SKB tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Adapun SKB nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, NOmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, itu diteken oleh enam orang pejabat negara setingkat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Idham Aziz, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar

Rekomendasi