Alasan Penahanan Aung San Suu Kyi: Impor Walkie-Talkie Ilegal

ERA.id - Temuan sejumlah walkie-talkie di rumah Aung San Suu Kyi dijadikan alasan penangkapan polisi terhadap kanselir Myanmar tersebut. Ia selanjutnya akan ditahan hingga 15 Februari, demikian disebutkan dalam dokumen kepolisian.

Pada Senin lalu, militer Myanmar mengambil alih tampuk kekuasaan dan menahan Suu Kyi, otomatis memutus proses transisi Myanmar menuju sistem pemerintahan yang demokratis.

Melansir Reuters, Rabu (3/3/2021), polisi setempat pun mengirimkan sangkaan terhadap Suu Kyi, kini 75 tahun, menyusul ditemukannya sejumlah alat komunikasi walkie-talkie di rumah pemimpin Myanmar itu di Ibu Kota Naypyidaw. Suu Kyi dituduh mengimpor alat tersebut secara ilegal dan menggunakannya tanpa izin.

Sementara itu, dalam dokumen lainnya disebutkan bahwa Presiden Win Myint juga ditahan karena dianggap melanggar Undang-undang Manajemen Kebencanaan.

Suu Kyi sendiri pernah mengalami tahanan rumah selama 15 tahun dari tahun 1989 hingga 2010 karena telah memimpin gerakan demokrasi di Myanmar. Hingga kini figurnya masih mendapat banyak dukungan, meski secara internasional citranya tercemar akibat perlakuannya terhadap kaum Muslim Rohingya sejak 2017.

Partai pengusung Suu Kyi, National League for Democracy (NLD), sebelumnya telah mengumumkan bahwa kantor mereka di sejumlah daerah digeledah menyusul kemenangan mereka dalam pemilu 8 November.

Saat ini Jenderal Min Aung Hlaing berperan sebagai pengemban kendali kekuasaan.

Kelompok negara-negara maju, G7, pada Rabu mengecam aksi kudeta militer, dan menyatakan bahwa hasil pemilu harus dihormati apa adanya.

"Kami mendesak militer untuk sekarang juga mengakhiri masa gawat darurat negara, mengembalikan pemerintahan demokratis, membebaskan orang-orang yang ditahan dengan tidak sah, dan menghormati hak asasi manusia serta hukum yang berlaku," sebut G7 dalam pernyataan mereka.