Kebijakan Baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang UU ITE, Bagaimana Nasib Kasus Abu Janda?
ERA.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menerbitkan surat telegram terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021, yang ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri itu menyebutkan, penanganan perkara UU ITE harus dilakukan bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Direktur Tindak Pidana Siber.
"Agar melaksanakan gelar perkara dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings kepada Kabareskrim up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka," bunyi surat telegram yang dikutip Selas (23/2/2021).
Malalui surat telegram itu, Kapolri juga membagi klasifikasi penyelesaian perkara UU ITE dengan dua pendekatan berbeda.
Pertama, tindak pindana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice. Misalnya seperti ujaran kebencian termasuk pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan.
Penangannya dengan memedomani Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal207 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Kedua, tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa atau diintegrasi dan intoleransi. Seperti mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama atau ras dan etnis.
Penanganannya memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008.
"Tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946," bunyi surat tersebut.
Selain itu, Kapolri meminta agar tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan tidak dilakukan penahanan. Melainkan dengan cara restorative justice.
"Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara restorative justice."
Sementara, kasus mengenai UU ITE yang paling baru adalah dua kasus yang dilaporkan atas nama Permadi Arya alias Abu Janda. Diketahui, kasus pertama Abu Janda adalah dugaan rasisme / penghinaan kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kasus kedua Abu Janda juga dilaporkan ke Mabes Polri terkait ujaran kebencian lewat kicauan Abu Janda tentang 'Islam Arogan'.
Abu Janda menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus ujaran SARA terkait cuitan 'Islam Arogan' di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2). Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir 12 jam lamanya.
Sementara untuk kasus dugaan rasis, Abu Janda Bareskrim Polri, Kamis (4/2) pagi.