Bilang Miras Budaya Papua, Denny Siregar Dihujat Warganet
ERA.id - Denny Siregar tuai kontroversi lagi di Twitter. Banyak warganet gerah karena cuitannya soal budaya miras di beberapa daerah. Kata Denny, miras sudah jadi budaya di Papua.
"Daerah yang boleh investasi miras cuma Bali, NTT, Papua dan Sulut doang. Disana miras itu budaya, drpd dilarang2 sekalian jadikan pendapatan."
Usai cuitan bernada kontroversial itu, Denny pun tuai kontroversi. Akun Twitter @jayapuraupdate membalas komentar Denny soal miras tersebut. Akun dengan nama Timur Matahari itu mengingatkan kalau Denny boleh bicara sesuka hati.
"@Dennysiregar7 saat ini ko boleh bicara suka hati ko.. ko pu masa jadi.. saat ini ko di situasi nyaman bicara apa saja.. ko tunggu.. setiap orang ada masa nya.. setiap masa ada orang nya !!! Liat besok2 klo ko pu beking2 mungkin su tra berkuasa ato su mati !!"
Bukan cuma itu, seorang koki, aktivis kuliner, yang kerap berbicara tentang budaya masyarakat pedalaman dan adat-adatnya yakni Rahung Nasution lewat akun Twitter @rahung, turut meluruskan komentar Denny Siregar soal miras.
Di Minangkabau yang ada tradisi bikin tuak saja kagak ada yg bilang "Miras itu Budaya Minang". Itu si @Dennysiregar7 dan gerombolan oncom rejim dahsyat banget bilang "Miras Budaya Papua". Miras dan prostitusi di Papua adalah bisnis subur yg dikenalkan kolonialisme Indonesia!"
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatur perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol diberikan di empat provinsi. Keempatnya yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.