Tok! Pemerintahan Ibukota Negara Baru Berbentuk Pemda Khusus Setingkat Provinsi

| 17 Jan 2022 13:51
Tok! Pemerintahan Ibukota Negara Baru Berbentuk Pemda Khusus Setingkat Provinsi
Ilustrasi DPR RI (Dok. Antara)

ERA.id - Panitia Kerja (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) dan pemerintah telah menyepakati bentuk pemerintahan ibukota baru yang berlokasi di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mutopa mengatakan bentuk pemerintahan yang telah disepakati untuk ibukota negara baru yaitu pemerintah daerah khusus setingkat provinsi. Selain itu juga telah disepakati nama untuk ibukota negara baru yaitu Nusantara.

"Jadi bisa kita sepakati ya pasal 1 nomor 2. Jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," kata Saan dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Saat mengatakan, terkait dengan Pasal 1 Nomor 2, secara subtasi sudah disepakati untuk nama ibukota negara dan bentuk pemerintahannya. Terkait dengan nama, meskipun sudah disepakati namun DPR RI masih akan meminta penjelasan lebih lanjut.

"Secara substansi semua sudah sepakat, namanya yakni Nusantara, kedua pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi itu kan sudah oke semua, nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok, nah pemerintah nanti memberikan penjelasan," kata Saan.

"Kalau soal istilah, pasti pemerintah sudah merenunglah, kontemplasi, mencari kata yang terbaik kiri kanan. Tinggal kita minta penjelasan saja pemerintah kenapa dinamai Nusantara, sepakat ya setuju ya?" imbuh Saan yang akhirnya dilanjutkan dengan pengetokan palu pengambilan keputusan terhadap subtansi ini.

Untuk diketahui, pada draf awal RUU IKN, bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah Otorita. Dengan pemimpin ibu kota negara kepala Otorita yang setingkat Menteri dan dipilih langsung presiden.

Dalam prosesnya, konsep Otorita ini ditentang karena tidak ada dalam UUD 1945. Akhirnya disepakati bentuk pemerintahan daerah khusus.

Kami juga pernah menulis soal Klaster COVID-19 di Sekolah Bermunculan, Wagub DKI Tegaskan Jakarta Penuhi Syarat PTM 100 Persen: Masih Bisa Mengendalikan. Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi