ERA.id - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat menemukan dugaan pungli yang melibatkan dua pimpinan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Bandung.
Salah satu wali murid mengungkapkan tindakan sekolah yang memungut bayaran uang seragam sebesar Rp3 juta per anak, Rabu (12/1/2022).
Aduan yang dikemukakan oleh Yudi wali Murid SMA Negeri 22 Bandung, dipaparkannya saat dia mengambil rapor sang anak, pihak sekolah mendesaknya untuk segera membayar uang seragam secepatnya. Karena tidak mampu membayar dengan nominal tersebut, untuk sementara Yudi menyimpan BPKB motornya sebagai jaminan ke sekolah tersebut.
"Saya tidak mampu membayarnya akhirnya saya bilang ke guru itu, ini BPKB saya, saya jadikan sebagai jaminan, guru itu malah menyuruh saya untuk menggadaikan BPKB motor saya dan menunggu agar saya membayar uang seragam, agar anak saya bisa melanjutkan sekolahnya," ungkap Yudi saat dikonfirmasi oleh era.id, Senin (17/1/2022).
Bagi Yudi desakan yang dilakukan oknum guru tersebut sangat berbahaya, dinilainya sebagai pungutan liar yang tidak manusiawi. Dirinya juga membandingkan sekolah di SMA di Bekasi yang UMR daerahnya tinggi, di mana di Bekasi pernah ada pungli seregam sebesar Rp600 ribu rupiah terbilang besar, apalagi ini di Bandung yang mengharuskan siswanya membeli seragam sebesar Rp3juta yang terang-terangan.
Atas aduan tersebut, Tim Saber Pungli berhasil membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan dua pejabat SMAN 22 Kota Bandung dan menyita uang sebesar Rp30 juta rupiah.
"Yang melakukan pungli disekolah itu, kepala sekolahnya," jelas Kabid Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat saat dihubungi oleh wartawan di waktu yang sama.
Selain kepala sekolah, wakil kepala sekolah SMA Negeri 22 Bandung juga terlibat. Tak hanya mendesak siswa untuk membayar uang seragam sebesar Rp 3 juta, dalam penelusuran yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Jawa Barat, ternyata ada pungutan lain yang lebih fantastis nominalnya dimana waki Kepala sekolah meminta uang sebesar Rp20 juta untuk siswa pindahan.
"Saat kami menerima pengaduan pada tanggal 13 Januari 2022, kami langsung memeriksa wakil kepala sekolah bidang humas yang berinisial ER, pengakuannya adalah segala pungutan sudah disetujui oleh kepala sekolah yang berinisial H, mulai dari pungutan seragam sampai pungutan untuk siswa mutasi," papat Yudi.
Pada pemeriksaan awal, Yudi menjelaskan pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah diterima dari aduan orang tua. Untuk itu, sampai saat ini timnya masih terus lakukan pendalaman untuk mengungkapkan apakah masih ada pungli lainnya yang dilakukan oleh sekolah tersebut.