Kapan Jakarta 'Pensiun' Jadi Ibukota Negara? Tunggu Jokowi Keluarkan Kepres
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU). Meski begitu, status Jakarta sebagai daerah khusus ibukota (DKI) tak langsung dicabut.
Berdasarkan draf final UU IKN, Jakarta masih akan berstatus sebagai DKI sampai Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) tentang pemindahan ibukota yang berlokasi di Kalimantan Utara.
"Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 39 ayat (1) draf final UU IKN.
Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) juga menyebutkan bahwa pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibukota negara (IKN) Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Setelah Presiden Jokowi menerbitkan Kerpres maka status Jakarta sebagai daerah khusus ibukota baru dicabut.
Pemerintah dan DPR RI diberikan waktu dua tahun untuk merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 41 ayat (2) draf final UU IKN.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai, harus dibuat undang-undang baru untuk mengubah status Jakarta. Menurutnya, UU Nomor 29 Tahun 2007 tak cukup hanya direvisi.
"Yang jelas harus ada undang-undang baru. Karena undang-undang yang sekarang namanya daerah khusus ibu kota. Sementara kita punya UU tentang Ibu Kota Negara bernama Nusantara," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Kami juga pernah menulis soal Jadi Trending Topic, Quote Putri Tanjung Banjir Cibiran Netizen: Kasih Quote tapi Nggak Relate ke Semua Orang. Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!