Nasib Jakarta Setelah 'Pensiun' Jadi Ibu Kota, DPR: Tetap Jadi Daerah Khusus

| 20 Jan 2022 09:45
Nasib Jakarta Setelah 'Pensiun' Jadi Ibu Kota, DPR: Tetap Jadi Daerah Khusus
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku mendapat kabar bahwa pemerintah telah memiliki rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan kekhususan Jakarta.

Hal ini menyusul telah disahkannya Undang-Undang tentang Ibukota Negara (UU IKN) pada Selasa (18/1).

"Saya sudah dapat info pemerinrah sudah punya RUU-nya," kata Rifqinizamy kepada wartawan dikutip, Kamis (20/1/2022).

Menurut Rifqinizamy, pemerintah dan DPR masih menempatkan DKI Jakarta sebagai daerah khusus meskipun sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota.

Dia menjelaskan, hal ini sesuai dengan mandat dari UU IKN yang mengharuskan pemerintah untuk segera menyusun UU terkait Daerah Khusus Jakarta.

"Jadi ibukotanya hilang, kita akan menyusun UU khusus Jakarta. Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khusus berberda dari provinsi lain di Indonesia," papar Rifqinizamy.

"Tinggal nanti kekhususnanya akan diatur dalam UU," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai, harus dibuat undang-undang baru untuk mengubah status Jakarta. Menurutnya, UU Nomor 29 Tahun 2007 tak cukup hanya direvisi.

"Yang jelas harus ada undang-undang baru. Karena undang-undang yang sekarang namanya daerah khusus ibu kota. Sementara kita punya UU tentang Ibu Kota Negara bernama Nusantara," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Doli bilang, DPR RI akan membahas rancangan undang-undang ini dengan Menteri Dalam Negeri. Kata Ketua Pansus RUU IKN ini menambahkan, mayoritas fraksi menginginkan kekhususan Jakarta.

Hanya saja, dia belum mengetahui siapa yang akan mengambil inisiatif untuk mengusulkan rancangan undang-undang tentang kekhususan Jakarta.

"Nanti kita lihat apa, siapa yang mengambil inisiatif apakah pemerintah atau DPR," kata Doli.

Kami juga pernah menulis soal Luhut Ungkap Ada Satu Kloter Pesawat Kedatangan dari Luar Negeri 44 Persen Positif Omicron. Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi