Terungkap! Anggota DPR Termasuk Golongan Paling Malas Laporkan Kekayaan
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.
Hasilnya, anggota legislatif yang paling rendah melaporkan LHKPN dibandingkan pejabat negara lainnya.
Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, jumlah LHKPN yang sudah dilaporkan dan datanya lengkap mencapai 356.310 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah anggota legislatif yang patuh melaporkan LHKPN mencapai 92,89 persen.
"Adapun urutan dari masing-masing sektor dapat kami sampaikan, di bidang legislatif itu 92,89 persen," kata Alex dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Sementara yang paling patuh melaporkan LHKPN yaitu yudikatif sebesar 97,74 persen. Disusul BUMN dan BUMND sebanyak 96,84 persen, dan eksekutif 94,11 persen.
"Jadi, rata-rata secara keseluruhan (pejabat negara yang sudah melengkapi laporan LHKPN) adalah 94,47 persen," kata Alex.
Sementara, data dari KPK jumlah wajib LHKPN tahun lapor 2020 sebanyak 377.184 sampai tanggal 31 Desember 2021. Jumlah yang sudah melaporkan mencapai 367.187 laporan.
Selain pendaftaran, KPK juga melakukan pemeriksaan LHKPN. Alex mengaku, jumlah LHKPN yang telah diperiksa pihaknya sepanjang 2021 mencapai 401 penyelenggara negara.
Rinciannya, 192 laporan hasil pemeriksaan atas permintan internal. Menurut Alex, hal ini biasanya terkait penindakan dan proses seleksi pengembangan perkara. Selain itu, 209 LHKPN diperiksa dari penyelenggara meliputi kepala daerah, direksi BUMN/BUMD dan penyelenggara kementerian.
"Itu kita lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya," pungkas Alex.
Kami juga pernah menulis soal Rasakan Firasat Buruk, Nurul Arifin Akui Putrinya Frustasi Sebelum Meninggal Dunia Karena Pandemi: Nggak Bisa Bergaul Bebas Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!