Sebut Prabowo Mengeong, Kader Partai Gerindra Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi: Ini Bahasa Tak Berpendidikan, Bahasa Dagelan

ERA.id - Ketua DPC Partai Gerindra Kota Solo Ardianto Kuswinarno melaporkan Edy Mulyadi ke Polresta Solo, Rabu (26/1/2022).

Dia melaporkan Edy karena dianggap menghina Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

”Kami menyikapi apa yang beredar di media elektronik dan medsos atas ucapan saudara Edy Mulyadi atau bang Edy yang mencemarkan nama baik dan merendahkan ketua umum kami,” kata Ardianto saat ditemui di Polresta Solo, Rabu (26/1/2022).

Edy dianggap mencemooh Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Menurut Ardi, Prabowo menerima jabatan tersebut dari presiden, bukan Prabowo yang meminta.

”Dia (Eddy) merendahkan seorang menteri,” ucapnya.

Ardi melaporkan hal ini karena muncul video yang berisikan Eddy Mulyadi memberikan pernyataan yang menyindir Prabowo dengan menyebut macan mengeong. Menurut Ardi hal ini tidak pantas, sebab di mata hukum semua orang sama.

”Kita orang timur bahasanya nggak boleh seperti itu, seolah-olah dia kebal hukum. Apalagi soal menyampaikan dulu macan Asia sekarang meong. Ini bahasa yang tidak berpendidikan, bahasa dagelan,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaporan tersebut telah diterima. Laporannya terkait menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

”Diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” katanya.

Ade menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng. Untuk penyelidikan dan penyidikan, semua diserahkan ke Bareskrim Polri.

Kami juga pernah menulis Sandiaga Harapkan Tempat Rekreasi Antisipasi Lonjakan Omicron, Bagaimana Caranya? soal Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!