Mahfud Ungkap Presiden Jokowi Sering Minta Menteri Berbicara Kepada Pers: Agar Rakyat Tahu Menteri Bekerja Bukan untuk Kegenitan

ERA.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengunkapkan Presiden Joko Widodo kerap meminta menteri agar berbicara kepada pers dan media.

Dia menuturkan, Presiden meminta menterinya untuk berbicara kepada media agar rakyat tahu para pembantunya tersebut bekerja. "Sehingga menggunakan pers itu bukan kegenitan, tapi itu kepentingan, agar rakyat tahu dan mendapat masukkan, mendapat kritik yang objektif," jelas Mahfud.

Dia juga menyatakan Presiden tak pernah melarang atau menegur menterinya untuk berbicara kepada media.

"Bicaralah ke pers agar diketahui masyarakat apa yang sudah dikerjakan. Karena pers itu menjadi cermin kita sendiri," jelas Mahfud.

Terkait dengan Hari Pers Nasional 2022, Mahfud MD, menegaskan dalam mencermati perkembangan teknologi platform digital, pemerintah punya komitmen kuat dalam memberikan perlindungan bagi media massa yang memproduksi konten berita, dengan tetap menjaga kebebasan pers yang bertanggungjawab,  sekaligus  memperkuat peran dan kedudukan pers dalam menjalankan bisnis media.

Menko Mahfud menyadari, selama hampir dua dekade dunia pers dihadapkan kepada dinamika baru akibat perkembangan teknologi infomasi yang melanda dunia. Platform digital, situs web dan aplikasi berhasil menyerbu wilayah tradisional berbagai sektor ‘ekonomi lama’, termasuk media massa.

Perkembangan ini juga telah menimbulkan hubungan yang tidak berimbang antara penerbit berita dan platform digital, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai belahan dunia lainnya. Di satu pihak, penerbit berita menyediakan informasi yang berkualitas dengan kepedulian terhadap kualitas jurnalisme dan demokratisasi arus informasi. Sementara, pemilik platform digital berorientasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebesar-besarnya.

Untuk itulah menurut Menko, Presiden Jokowi telah memerintahkan kementerian terkait untuk merumuskan dan menyusun regulasi yang mengatur hubungan antara penerbit dan platform digital.

“Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian akademis atas usulan regulasi yang disampaikan Dewan Pers tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital, termasuk bentuk regulasi yang tepat yaitu apakah dalam produk UU atau peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU, baik UU ITE maupun UU yang mengatur larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Saya sendiri telah memerintahkan jajaran saya, untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut dengan mengkoordinasikan norma hukumnya dengan Kemkominfo,” ujar Menko. 

Kami juga pernah menulis soal Kasus Proyek Satelit Kemhan, Mahfud MD: Berhenti Rapat Melulu, Saya Arahkan Diproses Hukum Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!