Kapan Warga Bisa Vaksin Booster? Kapolri: Minimal 3 Bulan Setelah Vaksinasi Dosis Lengkap
ERA.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi lengkap hingga dosis dua tidak perlu menunggu waktu hingga enam bulan untuk vaksinasi ketiga atau booster.
Terutama, kata dia, bagi masyarakat yang berada di wilayah-wilayah kritis akan penyebaran Covid-19.
"Vaksinasi booster bisa dilakukan dan diberikan kepada masyarakat setelah 3 bulan mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap, sehingga tidak harus menunggu sampai 6 bulan," kata Kapolri saat menggelar video conference (Vidcon) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, kemarin.
Menurutnya, percepatan vaksinasi tersebut adalah sebuah kebutuhan yang mendesak. Apalagi saat ini kasus penularan Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia cukup tinggi.
Akselerasi vaksinasi ini, kata dia, harus terus ditingkatkan. Sebab harapan Presiden RI di minggu depan capaian vaksinasi akan melesat tinggi capaian angkanya.
"Termasuk untuk lansia dan anak-anak harus ada percepatan. Pesan Presiden datangi door to door untuk percepatan ini," jelas Kapolri.
Sementara, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku menyambut baik kebijakan dari Kapolri tersebut. Menurutnya, jangka waktu enam bulan untuk menerima vaksin booster bagi masyarakat yang sudah lengkap menjalani vaksinasi hingga dosis dua terlalu lama.
"Ini kan untuk percepatan ya, maka dengan waktu enam bulan itu cukup jadi kendala buat kami. Tentunya kami menyambut baik hal itu," kata dia.
Bukan tanpa alasan, Ade Yasin menyebut jika kondisi penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor saat ini cukup tinggi dengan angka setiap harinya lebih dari 1.000 kasus per hari.
Di sisi lain, Ade Yasin mengungkapkan jika hingga saat ini realisasi vaksinasi di Kabupaten Bogor sudah menyentuh angka sekitar enam juta jiwa atau melampaui dari target sekitar 4,2 juta jiwa. Namun untuk realisasi penerima booster masih terbilang rendah.
“Ya makanya saya harapkan, bisa dibuka P-Care agar kita bisa menginput data penerima booster. Jadi yang belum enam bulan setelah penerima vaksin dosis 2, minimal 3 bulan setelahnya bisa menerima booster,” tutur Ade Yasin.
Kami juga pernah menulis soal Waspada! Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Rorotan Mulai Meningkat, Lurah Siapkan Lahan Tambahan Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!