Masuk Kategori Pengguna, Proses Hukum Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan

ERA.id - Proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat narkoba Ardhito Pramono resmi dihentikan. Pemberhentian ini dilakukan karena dalam kasus ini Ardhito termasuk ke dalam kategori pengguna.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, pada Selasa (15/3/2022). Ady menyatakan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," ujar Ady Wibowo, dilansir dari YouTube Kompas TV.

Dengan keputusan tersebut, Ardhito akan menjalani program rehabilitasi. Ady Wibowo juga menyampaikan kabar terbaru dari Ardhito, yang diharapkan bisa mengikuti program dengan baik agar bisa kembali berkarya.

"Tim juga sudah mengecek kondisi mas Ardhito di RSKO Cibubur. Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," ucap Ady Wibowo.

Seperti diketahui, Ardhito ditangkap di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2022 lalu. Saat penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Sebelumnya, pelantun lagu "Bitterlove" ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kami juga pernah menulis soal Terungkap Sebagai Istri Ardhito Pramono, Instagram Jeanneta Sanfadelia Diserbu Netizen Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!