Dukung Usulan Pemerintah Ambil Alih Izin Praktik Dokter, Wakil Ketua MPR RI: IDI Harusnya Melindungi Karya Anggota, Bukan Menghancurkan
ERA.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendukung usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta mengambil alih pemberian izin praktik dokter yang selama ini menjadi wewenanga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Usulan ini muncul menyusul adanya rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara permanen dari keanggotaan IDI.
"Perlu dibuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah bukan lagi oleh IDI," ujar Basarah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).
Basarah mengatakan, kewenangan IDI yang begitu besar terhadap eksistensi para dokter di Indonesia memang harus dievaluasi. Dia menilai, IDI seharusnya hanya menjadi organisasi yang bertugas melindungi karya-karya anggotanya, bukan justru menghancurkannya.
"Organisasi ini seharusnya berhenti sebatas ormas yang justru harus melindungi karya para anggotanya bukan justru malah menghancurkan anggotanya yang berprestasi," tegas Basarah.
Basarah mengatakan, keputusan IDI memecat Terawan memang sudah sepantasnya dikritik. Sebabnya, IDI dinilai telah mengabaikan suara publik dan menyia-nyiakan inovasi yang dilakukan Terawan.
Adapun inovasi Terawan yang ditentang oleh IDI antara lain yaitu pengembangan Vaksin Nusantara dan metode Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) atau 'cuci otak'.
Basarah menilai beberapa langkah Terawan dalam bidang kesehatan yang berbasis pada penelitian dan inovasi itu bisa menjadi momentum untuk menuju kemandirian bangsa di bidang kesehatan. Dia sendiri mendukung Terawan dengan menjajal Vaksin Nusantara.
"Apa yang dilakukan Terawan memproduksi vaksin Nusantara adalah wujud tindakan patriotisme, nasionalisme dan wujud cinta karya anak bangsa sendiri. Hal itu sesuai dengan sikap dan arahan Presiden Jokowi untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri," kata Basarah.
Basarah berharap agar ada jalan tengah dalam kasus pemecatan dokter Terawan. Jika masalahnya adalah komunikasi, dia berharap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa menjadi mediator yang adil untuk meredam persoalan tersebut.
“Sedangkan terkait inovasi yang dilakukan, IDI bisa menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan pihak terkait untuk melakukan penelitian bersama-sama sekaligus menjadi batu loncatan untuk menuju kemandirian dunia kesehatan Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Usulan tersebut disebut merupakan masukan dari banyak pihak.
Yasonna mengatakan, revisi terhadap dua perundang-undangan tersebut diperlukan sebab masih banyak ditemui sulitnya dokter yang mendapat izin praktik di Indonesia. Akibatnya, banyak masyarakat yang memilih berobat di luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.
"Saran kami dan masukan dari banyak pihak, saya kira revisi ini perlu. UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan, supaya nanti lebih baik penataannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).
Kami juga pernah menulis soal Panglima TNI Hapus Larangan Keturunan PKI Ikut Seleksi Prajurit, PDIP: Sudah Benar Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!